SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga tersangka kasus pencurian rumah kosong di Semarang, sempat ditembak aparat kepolisian, karena berupaya melawan saat ditangkap.
Ketiganya, masing-masing adalah Wahyu Widyo Pramono alias Wiwit (54) Haerul alias Heru (29) dan Satriawan alias Toha (44).
Informasi yang terungkap dalam konferensi pers, komplotan maling tersebut melakukan aksinya dengan cermat dan hati-hati. Sebelum beraksi, mereka melakukan survei lokasi lebih dulu, dengan menyamar sebagai penjual minyak urut khas Sumbawa.
“Iya kami jualan minyak Sumbawa sambil lihat-lihat rumah,” kata Tersangka Haerul alias Heru saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/5/2024).
Warga asal Dompu, Nusa Tenggara Barat itu mengaku, hanya menyasar rumah wilayah mewah dalam kondisi kosong.
“Saya cek ke lokasi siangnya sama Toha, setelah yakin malamnya baru ke situ bareng bertiga ajak Wiwit,” paparnya.
Tersangka Wahyu alias Wiwit mengatakan, dua temannya tersebut diajak ke Semarang karena sebelumnya menanyakan soal pekerjaan kepadanya dirinya.
Mereka bertiga ternyata saling kenal saat sama-sama bekerja di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Soal sasaran rumah urusan kedua teman ini, saya hanya mengantarkan ke lokasi,” tutur warga Mangunharjo, Tugu, Kota Semarang ini.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan, komplotan pencuri rumah kosong ini telah dua kali menyatroni dua rumah di Semarang.
Kedua rumah yang dicuri berada di kawasan BSB persisnya di Perum Puri Arga Golf, Pesantren, Mijen, Kota Semarang.
Pencurian dilakukan pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 03.30 WIB.
“Dari dua rumah yang disatroni, barang yang diambil laptop, kamera, uang tunai Rp 11,4 juta dan barang-barang lainnya,” terangnya.
Ia mengatakan, para tersangka dalam modusnya pura-pura menjual minyak urut khas Sumbawa.
Namun dalam prakteknya mereka melakukan pengamatan untuk menentukan target rumah yang diincar.
“Mereka lalu masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok dan merusak jendela rumah,” ungkapnya.
Selepas mencuri, para tersangka kabur ke wilayah Jawa Barat.
Toha dan Wahyu lari ke Kabupaten Bogor sedangkan Haerul ke wilayah Kota Bandung.
“Mereka ditangkap di wilayah tersebut,” katanya.
Polisi sempat melakukan penembakan kepada tiga tersangka karena dinilai melakukan perlawanan.
Ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com