JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

8 Bulan Lamanya Guru Wonogiri Diduga Cabuli Murid SD di Ruang Kelas

Cabul
Guru tersangka dugaan cabul terhadap murid SD di Manyaran Wonogiri saat diinterogasi petugas kepolisian. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setidaknya delapan bulan sudah seorang guru Wonogiri diduga mencabuli murid SD.

Lebih menyesakkan dada disinyalir perbuatan dugaan cabul itu dilakukan di rumah kelas.

Sebelum melakukan aksi bejatnya guru Wonogiri diduga cabuli murid SD di Manyaran Wonogiri tersebut memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korbannya.

Guru yang diduga cabuli murid SD itu kini telah diamankan pihak otoritas kepolisian Wonogiri.

Adalah LB (49) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SD berinisial NHP (8) di Manyaran Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.

Peristiwa miris guru diduga cabuli murid SD ini terbongkar saat orangtua korban melapor ke Polres Wonogiri, Kamis (15/8/2024).

“Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya,” jelas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga :  ART dan Pacarnya Bersekongkol Curi Emas 46 Juta Milik Majikan di Kaliancar Selogiri Wonogiri

Mengetahui anaknya jadi korban dugaan pencabulan, orangtua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.

Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024.

Berdasarkan penyidikan, pelaku LB yang merupakan warga Kelurahan Giriwono Wonogiri melakukan pencabulan terhadap NHP (8) di dalam ruang kelas di sebuah SD di Kecamatan Manyaran.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa “Visum et Repertum” terhadap NHP yang dilakukan tim medis.

Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo berujar, untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.

“Pelaku dikenakan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara),” tandas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Baca Juga :  Cara Mendapatkan Cuan dari Facebook Pro dan Syarat-Syaratnya plus Contoh Potensi Pendapatan Riil

Pihaknya mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak kepolisian.

“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis,” sebut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com