Beranda Nasional Jogja Uang  Rp 100.000 Dilepas Warga Bantul untuk Dilipatgandakan, Ternyata Amblas Digondol Penipu

Uang  Rp 100.000 Dilepas Warga Bantul untuk Dilipatgandakan, Ternyata Amblas Digondol Penipu

Ilustrasi tumpukan uang | Freepik

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keinginan memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat justru membawa petaka bagi seorang warga Banguntapan, Bantul. Tergiur bujuk rayu pelaku yang mengaku mampu melipatgandakan uang, korban akhirnya kehilangan uang senilai sekitar Rp100 juta sebelum polisi berhasil membekuk pelaku.

Korban berinisial BA (36), warga Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, menjadi sasaran penipuan bermodus penggandaan uang yang terjadi di wilayah Salakan, Kalurahan Potorono, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan kasus itu bermula ketika korban dihubungi seseorang yang mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku memperlihatkan foto dan video yang menampilkan tumpukan uang.

“Korban awalnya dihubungi melalui komunikasi yang memperlihatkan foto dan video sejumlah uang. Dari komunikasi tersebut, korban kemudian diyakinkan bahwa uang miliknya dapat dilipatgandakan,” kata Rita, Minggu (19/7/2026).

Setelah korban percaya, ia diajak bertemu di rumah seorang saksi. Dari lokasi tersebut, saksi kemudian menghubungi rekannya yang disebut-sebut mampu melakukan ritual penggandaan uang.

Korban lantas menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dengan nilai setara sekitar Rp100 juta. Uang tersebut terdiri dari 55 lembar pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar AS, serta satu lembar pecahan 5 dolar AS.

Baca Juga :  Merapi Masih Siaga, Pendaki Diimbau untuk Tahan Diri Tidak Naik

Usai menerima uang, pelaku meminta korban menunggu di luar rumah dengan alasan proses penggandaan sedang berlangsung. Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri sambil membawa seluruh uang milik korban.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rita.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku berinisial SN (56) kemudian ditangkap di kawasan Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta. Saat diamankan, SN mengakui telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sebagaimana dilaporkan korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas sekaligus keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan korban,” ungkap Rita.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas cokelat yang diduga digunakan sebagai bagian dari skenario penipuan, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu.

Baca Juga :  Wamen Haji Dorong Travel Haji-Umrah Tak Sekadar Kejar Profit

Saat ini SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Banguntapan. Penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan,” tandas Rita. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.