WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai bagian dari program perlindungan sosial untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pokok. Program ini bertujuan untuk meringankan beban warga.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan dalam bentuk saldo yang langsung masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penyaluran BPNT ini dilakukan secara berkala, dan pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran dengan memperbarui data penerima secara rutin. Program ini juga diawasi oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, guna memastikan bahwa bantuan diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.
Pemerintah berharap, melalui BPNT, kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu dapat terpenuhi sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup mereka. Program ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Hingga saat ini, jutaan keluarga di seluruh Indonesia telah menerima BPNT, dan program ini akan terus berjalan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memerangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada bulan September dan Oktober 2024, pemerintah akan menyalurkan bantuan BPNT sebesar Rp400.000 per keluarga, yang dapat diperiksa statusnya melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima manfaat, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya telah digunakan saat mendaftar program bansos ini. Dengan memasukkan data tersebut, Anda bisa melihat apakah nama Anda tercatat sebagai penerima bantuan.
Berikut langkah-langkahnya:
– Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
– Masukkan wilayah penerima manfaat: – Pilih Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa.
– Masukkan nama sesuai KTP.
– Ketik kode captcha yang tertera di layar.
– Klik โCari Dataโ.
– Cek status: Jika nama Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat, data Anda akan muncul.
Jika nama Anda tidak tercantum, Anda dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan melalui Program Usul Sanggah. Program ini adalah fitur dalam aplikasi cek bansos yang ditujukan untuk orang yang berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkannya.
Namun perlu diingat bahwa para penerima manfaat bansos atau bantuan sosial dari pemerintah sudah pasti masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pasalnya DTKS merupakan data induk tentang penerima bantuan dan pemberdayaan sosial di Indonesia. Data mencakup individu dan keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan, serta potensi kesejahteraan sosial masyarakat.
Lantaran itu untuk bisa menerima bansos, warga harus terdaftar di DTKS. Lantas bagaimana cara daftar DTKS untuk mendapatkan bansos dari pemerintah itu?
Tenang, berikut ini ada cara daftar DTKS untuk mendapatkan bansos dari pemerintah. Ada cara online yang praktik namun ada pula offline yang juga sangat mudah dilaksanakan.
1. Cara Daftar DTKS Secara Online
โ Langsung saja download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore.
โ Buat akun baru di aplikasi itu.
โ Masukkan data diri lengkap sesuai yang diminta seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
โ Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP
โ Setelah registrasi berhasil, masuk ke menu โDaftar Usulanโ di aplikasi.
โ Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk
โ Pilih jenis bansos yang sesuai
โ Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat
โ Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
2. Cara Daftar DTKS Secara Offline
โ Pertama silakan mendaftar DTKS ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
โ Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan bersama usulan calon penerima manfaat lainnya dan akan diinput ke aplikasi bansos
โ Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan, dilanjutkan finalisasi untuk setelahnya disahkan kepala daerah.
Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com