WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 memasuki babak baru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah sejumlah ketentuan penyaluran bantuan pendidikan, mulai dari perluasan penerima hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), kewenangan sekolah mengusulkan siswa, sampai mekanisme penetapan penerima dan pencairan dana.
Perubahan ini penting dipahami orang tua dan sekolah. Sebab, meski nominal bantuan per tahun secara umum tetap sama untuk jenjang yang sebelumnya sudah menerima PIP, aturan baru mengubah cara penetapan nominal per semester dan mekanisme administrasinya.
Ketentuan tersebut diatur melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, serta Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan baru itu menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.
TK kini masuk sasaran penerima PIP
Perubahan pertama menyasar jenjang pendidikan penerima bantuan. Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP diperluas hingga jenjang prasekolah, yakni TK.
Dalam ketentuan terbaru, sasaran PIP mencakup murid mulai jenjang TK hingga SMA/SMK, SLB, serta pendidikan kesetaraan. Rentang usia penerima ditetapkan mulai 5 tahun sampai sebelum 22 tahun.
Sebelumnya, sasaran PIP mencakup jenjang SD, SMP, SMA/SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan, dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.
Batasan usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus, baik dalam ketentuan lama maupun aturan terbaru.
Sekolah kini bisa mengusulkan calon penerima secara langsung
Perubahan berikutnya menyangkut kewenangan pengusulan. Mulai 2026, satuan pendidikan diberi kewenangan melakukan verifikasi dan validasi (verval), menyusun daftar prioritas, serta mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR.
Sebelum melakukan pengusulan, sekolah harus memperbarui dan memvalidasi data murid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan murid yang layak diusulkan melalui SIPINTAR.
Daftar prioritas disusun sesuai jumlah target sasaran yang tersedia di aplikasi. Hasil verifikasi dan validasi kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah setelah diketahui Komite Sekolah.
Dinas pendidikan tetap memiliki peran pengawasan. Tugasnya meliputi memantau penyusunan daftar prioritas, memvalidasi daftar murid yang diusulkan, serta memastikan jumlah usulan sesuai target sasaran.
Apabila sekolah tidak melakukan verifikasi dan validasi hingga batas waktu yang ditentukan, tidak mengusulkan calon penerima, atau mengajukan jumlah yang kurang dari target, dinas pendidikan dapat mengambil alih proses penyusunan daftar prioritas dan pengusulan melalui SIPINTAR.
Mekanisme ini berbeda dari aturan sebelumnya. Saat itu, dinas pendidikan menjadi pihak yang berwenang mengusulkan calon penerima PIP, sedangkan sekolah hanya menandai status layak PIP di Dapodik sebagai rujukan.
Berapa nominal bantuan PIP 2026? Ini rinciannya
Perubahan penting lainnya adalah penetapan nominal bantuan berdasarkan semester. Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, besaran bantuan PIP ditetapkan sebagai berikut:
✓ TK: Rp225.000 per semester.
✓ SD/SDLB dan Paket A: Rp225.000 per semester.
✓ SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375.000 per semester.
✓ SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900.000 per semester.
Secara nominal tahunan, besaran bantuan untuk jenjang yang sebelumnya sudah menjadi sasaran PIP pada dasarnya tetap sama. Perubahan penetapan per semester dimaksudkan untuk memperjelas hak bantuan murid kelas awal dan kelas akhir yang hanya menerima bantuan untuk satu semester.
Sementara itu, murid pada kelas berjalan dapat menerima bantuan untuk dua semester sesuai ketentuan. Pada jenjang TK, bantuan juga ditetapkan per semester.
Dengan demikian, nominal yang diterima setiap murid tidak selalu sama sepanjang tahun. Jumlahnya bergantung pada jenjang pendidikan dan ketentuan semester yang menjadi hak penerima.
Rekening belum aktif bisa membuat dana belum dapat digunakan
Orang tua juga perlu memahami bahwa penetapan sebagai penerima PIP tidak serta-merta berarti dana bisa langsung ditarik.
Proses penyaluran dimulai ketika Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mengajukan pencairan dana kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Dana kemudian disalurkan ke rekening bank penyalur atas nama Puslapdik.
Selanjutnya, melalui bank penyalur, dana dipindahbukukan ke rekening masing-masing murid yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP.
Namun, pemindahbukuan dana ke rekening murid hanya dapat dilakukan setelah rekening berstatus aktif. Karena itu, murid yang rekeningnya belum aktif wajib melakukan aktivasi di bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah dana masuk ke rekening, murid atau pihak yang berwenang dapat melakukan penarikan melalui teller maupun ATM sesuai fasilitas bank.
Artinya, status penerima dan status rekening merupakan dua hal yang perlu diperhatikan. Orang tua sebaiknya memastikan informasi rekening anak dan mengikuti petunjuk aktivasi dari sekolah atau bank penyalur.
SK Nominasi dan SK Pemberian diganti satu SK Penetapan
Dalam aturan sebelumnya, penerima PIP dibedakan menjadi dua kategori administrasi, yakni penerima SK Nominasi bagi murid yang belum memiliki rekening aktif dan penerima SK Pemberian bagi murid yang rekeningnya sudah aktif.
Melalui aturan terbaru yang mulai diterapkan pada semester II 2026, hasil verifikasi dan validasi akan dituangkan dalam SK Penetapan Penerima PIP.
Surat keputusan tersebut memuat data penerima dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk status rekening yang sudah aktif maupun yang belum aktif. Penetapan dilakukan Puslapdik berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari satuan pendidikan, dinas pendidikan, serta pemangku kepentingan.
Bagi murid yang rekeningnya sudah aktif, dana dapat disalurkan sesuai tahapan penyaluran. Sementara itu, murid dengan rekening belum aktif tetap diberi kesempatan melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan Puslapdik.
Jika aktivasi tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, dana tetap mengikuti mekanisme penyaluran yang ditetapkan. Apabila rekening tetap tidak diaktifkan sampai tenggat yang berlaku, dana dapat dikembalikan ke kas negara.
Penerima PIP tidak lagi memperoleh KIP
Perubahan lain yang perlu diketahui adalah ketentuan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dalam aturan terbaru, murid penerima PIP tidak memperoleh KIP, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Ketentuan ini berbeda dari aturan sebelumnya, ketika sebagian penerima PIP dari jalur DTSEN memperoleh KIP fisik atau digital.
Dengan berbagai perubahan tersebut, sekolah dan orang tua perlu mencermati aturan PIP 2026, khususnya terkait jenjang penerima, nominal bantuan per semester, proses pengusulan melalui SIPINTAR, serta aktivasi rekening.
Penting diingat, masuk dalam daftar usulan sekolah belum otomatis menjamin bantuan langsung cair. Penetapan penerima, status rekening, dan tahapan penyaluran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















