JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dualisme Kadin Memanas, Kubu Arsjad Rasjid Anggap Munaslub Ilegal. Gedung Kadin Dijaga Ketat

Suasana di depan gedung Menara Kadin di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (15/9/2024) | tribunnews
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang secara aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru, ternyata masih menyisakan masalah.

Yakni, masih adanya dualisme antara Ketua Umum yang baru, Anindya Bakrie dengan kubu ketua Kadin yang lama, Arsjad Rasjid.

Fakta yang terjadi, Gedung Menara Kadin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dijaga ketat petugas keamanan dan orang-orang bertubuh besar menjelang kegiatan jumpa pers oleh Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Minggu (15/9/2024) siang.

Konferensi pers yang digelar kubu Arsjad Rasjid akan menyikapi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Namun, rencana tersebut batal digelar di Lantai 3 Menara Kadin Indonesia di Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dipindah tempatnya,” kata salah seorang pengurus kubu Arsjad saat dihubungi, Minggu (15/9/2024).

Informasi yang berhasil dihimpun, konferensi pers dipindah ke salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. Padahal, rencananya digelar di lantai 3.

Sudah terdapat alat-alat untuk menggelar konferensi pers sound system, mikrofon, hingga aneka cemilan. Menurut informasi diterima, para pengurus Kadin kubu Arsjad tidak diperkenankan untuk menggelar konferensi pers di Menara Kadin.

Sementara itu, di depan lokasi, sudah berjejer bunga-bunga ucapan selamat telah terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin Indonesia.

“Selamat atas terpilihnya Anindya Bakrie,” tulis salah satu karangan bunga dengan bertuliskan dari Kadin Aceh.

Baca Juga :  Kaesang Belanja Perlengkapan Bayi di Pasar, Netizen Tuduh Sekadar Pencitraan

Sebelumnya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menilai penyelenggaraan Munaslub yang menghasilkan Ketua Umum Kadin baru, yaitu Anindya Bakrie yang mengganti Arsjad Rasjid melanggar AD/ART tidak sah.

Dewan Pengurus itu di antaranya Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid; Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan.

Kemudian posisi Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, dengan/atau Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang diisi Dhaniswara K. Harjono; Perwakilan Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia; dan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

Hal tersebut demi merespon pengusaha Anindya Novyan Bakrie, yang baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).

Seperti diketahui, Kadin Indonesia saat ini memiliki dua pimpinan tertinggi, setelah digelarnya Munaslub. Adapun Arsjad Rasjid yang menduduki posisi Ketua Umum Kadin hasil Munas VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara, 30 Juni 2021, disebut sampai saat ini tidak mengundurkan diri.

Di sisi lain, Munaslub Kadin telah menyepakati Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin dan akan dilantik pada Minggu (15/9/2024).

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.

Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART danbkeputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Klaim 15 Tahu Setia, PAN Tuntut Jatah Kursi Lebih Banyak di Kabinet Prabowo. Sufmi Dasco: Saya Belum Tahu

โ€œDalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” ujarnya.

“Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,โ€ kata Dhaniswara.

Dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, di mana Kadin bersifat mandiri.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com