YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Masyarakat yang melakukan kredit kendaraan bermotor diimbau untuk tidak menggadaikan kendaraan yang masih dalam proses kredit tanpa izin resmi dari lembaga pembiayaan.
Pasalnya, tindakan semacam itu ย tidak hanya melanggar perjanjian kredit, tetapi juga dapat dijerat dengan sanksi pidana, lho!
Seperti yang terjadi pada NH, seorang konsumen FIFGROUP Cabang Yogyakarta, yang harus menghadapi hukuman pidana akibat perbuatannya.
Sampai-sampai, NH dijatuhi vonis 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setelah terbukti melakukan over alih kredit sepeda motor tanpa izin.
Permasalahan tersebut bermula ketika NH mengajukan kredit pembelian sepeda motor Honda Beat Sporty CBS dengan uang muka Rp 905.000 dan angsuran bulanan Rp 690.000 selama 35 bulan.
Pada awalnya, NH melakukan pembayaran angsuran dengan lancar. Namun, pada pembayaran keempat, mulai terjadi keterlambatan hingga menimbulkan wanprestasi.
Merespons hal tersebut, FIFGROUP Cabang Yogyakarta melakukan berbagai prosedur penagihan. Upaya yang dilakukan meliputi penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah, dan pengiriman surat peringatan.
Namun, NH berdalih bahwa sepeda motor yang menjadi jaminan fidusia tersebut sudah tidak lagi berada di bawah tanggung jawabnya karena telah digadaikan kepada seorang oknum berinisial AG dengan nominal Rp 4 juta.
Dalam proses persidangan, NH mengakui bahwa sepeda motor itu telah digadaikan tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari FIFGROUP.
Berdasarkan itikad tidak baik tersebut, serta kegagalannya dalam melaksanakan kewajiban kredit, FIFGROUP Cabang Yogyakarta dengan bantuan FIFGROUP Central Remedial DIY membawa masalah tersebutย ke ranah hukum. Proses persidangan pun akhirnya menuntun Majelis Hakim PN Wates untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada NH.
Kepala FIFGROUP Central Remedial DIY, Widi Andriawan, menegaskan bahwa NH tetap bertanggung jawab penuh atas kontrak kredit yang telah disepakati, meskipun motor tersebut telah digadaikan kepada pihak ketiga tanpa izin.
โTindakan mengalihkan atau menggadaikan unit yang menjadi jaminan fidusia tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari FIFGROUP adalah pelanggaran hukum,โ tegas Widi dalam rilis yang diterima Joglosemarnews.
Ia juga menambahkan bahwa kejadian itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, agar memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya sebagai debitur. Segala tindakan yang berada di luar perjanjian atau kesepakatan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebagai informasi, FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor, elektronik, dan kebutuhan lainnya.
Perusahaan tersebut merupakan bagian dari PT Astra International Tbk, dengan jaringan yang luas meliputi lebih dari 243 kantor cabang dan lebih dari 1.000 kios di seluruh Indonesia, serta sejumlah unit usaha seperti FIFASTRA, SPEKTRA, DANASTRA, FINATRA, dan AMITRA.
Dengan kasus tersebut, FIFGROUP terus mengingatkan konsumennya agar patuh pada aturan hukum yang berlaku dalam setiap proses pembiayaan, terutama terkait jaminan fidusia.ย Suhamdani
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com