JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pelaku Usaha di Solo Mengaku Kesulitan Dapatkan Gas Melon

Gas lpg kemasan 3 Kg atau lebih dikenal dengan sebutan gas melon. Prihatsari
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sejumlah pelaku usaha di Kota Solo mengeluhkan kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kg. Kelangkaan gas melin dirasakan beberapa waktu terakhir.

Seperti dialami salah satu pedagang makanan di kawasan Sriwedari, Yuli (55). Ia mengakui kelangkaan gas melon akhir-akhir ini.

Menurutnya, kelangkaan ini berdampak pada keuntungan jualannya berkurang. Pasalnya, Yuli harus membeli gas dengan harga tinggi di tingkat eceran.

“Gas sangat sulit, kalaupun ada harganya mahal. Mau bagaimana lagi, karena kami pedagang butuh akhirnya ya beli, meski modal kami jadi makin nambah,” bebernya, Kamis (4/9/2024).

Hal senada disampaikan Sri Hartini (43), warga Kartasura. Dia mengatakan terpaksa libur berdagang karena tak mendapat stok gas melon baik di pangkalan atau di melon.

“Saya sampai tidak bisa jualan dua hari, karena kehabisan gas. Kemarin baru bisa jualan lagi, karena dapat di toko kelontong,” bebernya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan, pangkalan (sub penyalur) LPG 3 kg wajib mendistribusikan minimal 90 persen LPG 3 kg kepada konsumen terakhir per 1 Juli 2024. Sebelum pemberlakuan 90 persen tersebut, pangkalan sempat diwajibkan untuk menjual LPG 3 kg sebanyak minimal 80 dan 70 persen kepada konsumen akhir.

Baca Juga :  Diskusi Kesbangpol Jateng dan PWI Surakarta: Media Harus Mampu Menjadi Solusi dan Penjernih Informasi saat Pilkada Serentak

“Hal ini sesuai dengan surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. B-5522/MG.05/DJM/2024 tanggal 10 Juni 2024,” ujarnya.

Penambahan persentase distribusi untuk konsumen akhir di level pangkalan tersebut, kata Brasto, bertujuan agar pangkalan dapat lebih melayani konsumen akhir sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

HET LPG 3 kg untuk Jawa Tengah (Jateng) adalah Rp. 15.500 per tabung di tingkat pangkalan (sub penyalur) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng bernomor 541/15 tahun 2015.

Menurut Brasto, barometer ketersediaan dan HET LPG 3 kg adalah di pangkalan LPG 3 kg.

“Bukan di pengecer, warung kelontong, dan toko non-pangkalan. Kami menghimbau agar rumah tangga tidak miskin, usaha non-mikro (kecil, menengah, dan besar) agar menggunakan LPG nonsubsidi,” jelasnya.

Baca Juga :  Ideologi Muhammadiyah dan Peran Kebangsaan Dibahas di Baitul Arqam SD Muhammadiyah 1 Ketelan

Brasto juga menyebut, berdasarkan surat Dirjen Migas Kementerian ESDM No. B-2461/MG.05/DJM/2022, ada 8 kategori usaha yang dilarang menggunakan LPG subsidi.

Di antaranya restoran, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau, usaha jasa las, dan usaha binatu atau laundry, serta usaha batik.

Khusus bagi petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

“Pertamina Patra Niaga juga memiliki Elpiji/Bright Gas 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg untuk memfasilitasi rumah tangga tidak miskin dan kelas/sektor usaha yang tidak berhak menggunakan LPG subsidi,” ungkapnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com