Beranda Nasional Jogja Dua Pemuda Jadi Korban Salah Sasaran, Dianiaya Brutal dengan Celurit di Sleman

Dua Pemuda Jadi Korban Salah Sasaran, Dianiaya Brutal dengan Celurit di Sleman

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, menunjukkan para tersangka pembacokan, berikut senjata tajam sebagai barang bukti kejahatan di Mapolsek Gamping Rabu (30/10/2024) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Malam yang harusnya jadi perjalanan menuju masa depan bagi Muhammad Puger (PG) dan Bayu Sura Muharram (BY), dua pemuda asal Pemalang, justru berakhir tragis.

Keduanya yang tengah menuju Bantul untuk mengikuti tes CPNS malah menjadi korban salah sasaran kelompok mabuk yang mengira mereka mata-mata musuh.

Insiden kekerasan yang terjadi di Jalan Wates, Gamping, Sleman, Jumat (25/10/2024) dini hari itu berujung pada serangan sadis dengan celurit dan senjata tajam lainnya.

Awalnya, PG dan BY berangkat dari Pemalang berboncengan sepeda motor menuju Bantul. Namun, di tengah jalan, tepatnya di kawasan Jalan Wates, mereka dipepet sekelompok orang tak dikenal yang membawa senjata tajam.

Kedua pemuda yang panik itu segera tancap gas mencari tempat aman, meski akhirnya malah terjebak di jalan gelap di kawasan Jalan Baru, Gamping.

Usaha mereka untuk melarikan diri membuat kelompok pelaku semakin agresif. Dengan tiga sepeda motor, pelaku terus mengejar hingga PG dan BY terpaksa berbelok menuju kawasan Pasar Balecatur, Gamping.

Di sana, dalam kondisi tergesa, korban kehilangan kendali dan menabrak jembatan, yang membuat mereka terjatuh. Berusaha menyelamatkan diri, PG dan BY berlari ke warung kopi terdekat untuk berlindung. Namun, para pelaku masuk ke warung kopi dan langsung menyerang mereka dengan celurit.

“Korban yang ketakutan berlari ke warung kopi, namun pelaku tetap mengejar, masuk ke warung dan mengayunkan celurit,” jelas Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga :  Tragis! Pria 29 Tahun Asal Magelang Ini Tewas Tertemper Kereta di Sentolo, Kulonprogo

Di lokasi kejadian, sebenarnya ada beberapa warung angkringan yang cukup ramai, namun warga tak berani melawan karena para pelaku bersenjata tajam.

Akibat serangan tersebut, BY mengalami luka bacok sepanjang 10 cm di tengkuk, punggung, serta siku kiri yang mengakibatkan kelumpuhan di bagian tubuh sebelah kiri.

Sementara itu, PG menderita luka sobek di tangan kiri, paha, serta tiga tusukan di bagian punggung. Kini, BY harus dirawat intensif di rumah sakit di Jakarta.

Polisi menyatakan bahwa pelaku pengeroyokan berjumlah enam orang, namun baru tiga di antaranya yang tertangkap, yaitu LY, SA (keduanya warga Godean), dan JT (warga Gamping).

Ketiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku ternyata salah sasaran. Mereka yang tengah mabuk mengira PG dan BY sebagai mata-mata kelompok lawan yang mereka tunggu di lokasi tersebut.

Menurut AKP Sandro, para pelaku sedang berjaga-jaga setelah sebelumnya terlibat perselisihan dengan kelompok lain. Menurut informasi, beberapa hari sebelumnya pada 22 Oktober, kelompok pelaku terlibat dalam pengeroyokan terhadap IK dan BS di Gamping, akibat permasalahan utang piutang.

Isu serangan balasan yang beredar di media sosial semakin memperkeruh situasi hingga membuat pelaku bertindak brutal pada dua pemuda yang sama sekali tak terkait.

Baca Juga :  Pemkab Sleman Gencarkan Operasi Penertiban Miras Ilegal di 17 Kecamatan

Kini, JT, UW, LY, dan IK terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara berdasarkan pasal 170 KUHP. LY, SA, dan JT juga menghadapi dakwaan tambahan atas aksi pengeroyokan terhadap PG dan BY, dengan ancaman hukuman yang sama.

Dalam penahanannya, JT mengungkapkan penyesalan atas tindakan mereka dan memohon maaf kepada keluarga korban.

“Untuk keluarga, ibu, saya minta maaf. Anak istri saya juga menyesal. Kepada pihak yang dirugikan, saya juga minta maaf,” ucap JT.

Pelaku LY juga menyatakan hal serupa, mengakui tindakan salah sasaran yang berujung pada penganiayaan tersebut.

Polisi kini terus memburu tiga pelaku lain yang masih buron dan berupaya menyelesaikan kasus ini dengan memproses hukum para pelaku sesuai dengan pelanggaran pidana yang mereka lakukan.

www.tribunnews.com