JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Guru Bimbingan Konseling (BK) diminta untuk fokus memberikan pelayanan konseling bagi siswa. Nantinya, guru BK juga tidak perlu memenuhi kewajiban mengajar tatap muka 24 jam per minggu untuk dilaporkan di platform e-kinerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
“Dengan policy baru, kebijakan baru. Nanti bapak dan ibu tidak harus melakukan jam mengajar 24 jam. Bisa dikurangi jam pelajarannya. Menjadi mungkin hanya 18 atau mungkin bisa kurang dari itu, tetapi tagihan lainnya adalah bagaimana bapak ibu menjadi pembimbing, menjadi pendamping murid-muridnya. Sehingga tidak perlu untuk menyusun borang-borang yang tidak diperlukan,” ujar Abdul Mu’ti.
Hal itu disampaikan Abdul Mu’ti saat membuka pembekalan Bimbingan Teknis Guru Bimbingan Konseling di Jakarta. Kemendikdasmen Bakal meningkatkan kompetensi para guru BK.
Peningkatan kompetensi guru BK ini telah menjadi perhatian Mu’ti sejak awal menjabat.
Hal itu lantaran sekolah belum menjadi tempat yang ramah dan menyenangkan bagi para murid, akibat perundungan dan kekerasan.
“Bagaimana kemudian kita bisa menyelesaikan dan membantu murid-murid kita untuk dapat menyelesaikan masalahnya dengan panduan guru-guru BK dan kemudian mereka tidak merasa ada ketakutan sama sekali,” ucapnya.
Pihaknya kini juga tengah berusaha mengubah paradigma soal guru BK itu sendiri. Menurut Abdul Mu’ti, selama ini ada pemahaman bahwa jika ada murid bermasalah maka akan dipanggil guru BK.
“Jadi guru BK itu terkesan sebagai tukang menginterogasi. Guru BK juga seolah mengambil sebagian peran polisi,” pungkasnya.
Guru BK pun didorong untuk bisa membantu siswa menyelesaikan masalahnya, dengan tetap melakukan pendampingan pada mereka.