JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tidak keliru pasangan calon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno, yang telah mengumumkan kemenangannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 beberapa waktu lalu.
Pasalnya, hasil dari hitung cepat internal partai maupun sejumlah lembaga survei relatif tidak berbeda jauh dari hasil penghitungan berjenjang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Karena itu, KPU DKI Jakarta menyatakan siap menghadapi sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 jika ada pihaka yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Jakarta, Doddy Wijaya, setelah pihaknya mengesahkan hasil suara pemilih dari lima kota dan satu kabupaten pada rekapitulasi tingkat provinsi.
“Kalau terkait dengan persiapan, kami siap dari sisi data, kemudian administrasi, semuanya sudah kami siapkan dengan baik,” ungkap Doddy di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa tim hukum KPU Jakarta telah mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, termasuk dokumen C6 yang terdistribusi, hasil rekapitulasi suara, dan dokumentasi foto, sejak sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang berlangsung pada 27 November lalu.
“Semua sudah kami collecting dan kami siap untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada,” tambah Doddy.
Berdasarkan proses rekapitulasi tingkat provinsi yang telah disahkan, pasangan nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno, memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen, cukup untuk mengantarkan mereka pada kemenangan dalam satu putaran.
Namun, KPU Jakarta baru akan menetapkan hasil resmi pada Minggu (8/12/2024). Setelah penetapan hasil, surat keputusan suara tingkat provinsi dapat diajukan sebagai gugatan ke MK jika terdapat sengketa.
“Kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Atau, jika terjadi pilkada dua putaran, kami akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua,” pungkasnya.