Beranda Daerah Wonogiri Jadwal SNPMB 2025, Mau Daftar? Siapkan Diri Kamu Sekarang

Jadwal SNPMB 2025, Mau Daftar? Siapkan Diri Kamu Sekarang

Mahasiswa
Ilustrasi mahasiswa. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Mau ikut Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru alias SNPMB 2025? Berikut ini jadwal lengkapnya.

SNPMB 2025 merupakan tahun kedua pasca pertama kali diberlakukan pada 2023 lalu. SNPMB 2025 dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).

Langsung saja berikut ini jadwal SNPMB 2025

SNPMB 2025 terdiri atas Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri (SM). SNBP dan SNBT dikelola oleh panitia SNPMB, sedangkan SM dijalankan oleh perguruan tinggi negeri.

Menurut akun Instagram resmi SNPMB, @snpmb_id, SNBP 2025 akan dibuka pada 28 Desember 2024. Jadwal SNPMB 2025

– Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024
– Registrasi akun SNPMB sekolah; 6-31 Januari 2025
– Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari-18 Februari 2025 (SNBP) dan 13 Januari-27 Maret 205 (SNBT)
– Pengisian pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS): 6-31 Januari 2025
– Pendaftaran SNBP: 4-18 februari 2025
– Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025
– Masa unduh kartu peserta SNBP: 4 Februari-30 April 2025

Jadwal SNBT 2025:

– Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari-27 Maret 2025
– Pendaftaran UTBK dan SNBT: 11-27 Maret 2025
– Pelaksanaan UTBK: 23-30 April 2025 dan 2-3 Mei 2025
– Pengumuman hasil SNBT: 28 Mei 2025
– Unduh sertifikat UTBK: 3 Juni-31 Juli 2025

Para peserta diperbolehkan untuk memilih hingga 4 program studi, dengan ketentuan:

1. Satu Pilihan Program Studi
Boleh memilih prodi apapun. Misalnya, 1 program studi sarjana, 1 program studi diploma empat, atau 1 program studi diploma 3.

Baca Juga :  Modus Mantri Bank BUMN di Wonogiri Korupsi Uang Hingga 3,3 Miliar

2. Dua Pilihan Program Studi
Boleh memilih program studi apapun. Umpamanya, 2 program studi sarjana, 1 program studi sarjana dan 1 program studi diploma tiga, dan lain sebagainya.

3. Tiga Pilihan Program Studi
Untuk memilih 3 program studi, berlaku ketentuan:

2 program akademik dan 1 program vokasi; atau
1 program akademik dan 2 program vokasi; atau
3 program vokasi dengan minimal 1 program diploma tiga
4. Empat Pilihan Program Studi
Ketentuan yang berlaku adalah:

2 program akademik dan 2 program vokasi dengan minimal 1 program diploma tiga; atau
1 program akademik dan 3 program vokasi dengan minimal 1 program diploma tiga

Syarat Siswa Pendaftar SNBP

– Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul.
– Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
– Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
– Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
– Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
– Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Adapun syarat SNBT :

– Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.
– Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2025.
– Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025).
– Siswa yang belum mempunyai ijazah pada poin 3 dan 4, harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN; pas foto terbaru (berwarna); tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan stempel/cap sekolah.
– Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2023 dan 2024.
– Lulusan Paket C tahun 2023 dan 2024 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025).
– Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
– Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
– Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
– Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
– Membayar biaya UTBK.

Baca Juga :  Warga Tertimpa Pohon Tumbang atau Baliho, Apakah Bisa Menuntut Pemerintah atau Pemilik Usaha?

Aris Arianto