
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bertambah kuat dengan bergabungnya mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Selain Febri, Ronny juga memperkenalkan Arman Hanis, mantan kuasa hukum Putri Candrawathi, sebagai bagian dari tim pembela Hasto.
Dalam konferensi pers tersebut, Febri tampil mengenakan kemeja batik lengan panjang. Selain Febri dan Arman, tim hukum Hasto juga diperkuat sejumlah pengacara ternama, seperti Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail. Total ada 17 pengacara yang kini tergabung dalam tim pembela Hasto. Beberapa pengurus pusat PDIP, termasuk Djarot Saiful Hidayat, Deddy Sitorus, dan Adian Napitupulu, turut hadir dalam acara tersebut.
Febri Diansyah dan Jejaknya di KPK Febri Diansyah sebelumnya dikenal sebagai aktivis anti-korupsi dan pernah menjabat sebagai Juru Bicara serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK. Pria kelahiran Padang, 8 Februari 1983, ini merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Pada 18 September 2020, ia mengundurkan diri dari KPK dengan alasan perubahan kondisi politik dan hukum yang berdampak pada lembaga antirasuah tersebut.
Sebelum bergabung dalam tim hukum Hasto, Febri pernah menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Namun, pada November 2023, SYL mencabut kuasa hukum Febri setelah ia dan dua pengacara lainnya dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Jadwal Sidang Hasto dan Kasus yang Menjeratnya Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana Hasto Kristiyanto pada Jumat, 14 Maret 2025. Hasto menghadapi dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Kasus suap PAW ini berkaitan dengan upaya agar Harun Masiku—mantan caleg PDIP yang kini buron—ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Hasto diduga berperan dalam menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta, bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Suap itu diberikan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya terkait Harun Masiku. Ia juga diduga memerintahkan penjaga rumahnya, Nur Hasan, untuk menelepon Harun Masiku dan menyarankan agar merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri saat operasi tangkap tangan dilakukan.
Kendati menghadapi dua dakwaan serius, Hasto tetap mendapatkan dukungan penuh dari partainya. Dengan bertambahnya tim hukum yang dikomandoi oleh pengacara-pengacara top, langkah Hasto dalam menghadapi proses hukum ini dipastikan semakin kuat.