MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang di jalan raya Blabak-Sawangan, Desa Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (17/4/2025) malam, membuahkan hasil signifikan. Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 15,34 gram.
Tersangka berinisial SR alias Mamen, warga Kelurahan Wates, Magelang Utara, Kota Magelang, diamankan sekitar pukul 18.30 WIB. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini telah lama menjadi target operasi polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penangkapan dilakukan dengan disaksikan aparat desa dan melibatkan sejumlah anggota kepolisian.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening warna biru, lalu dibungkus daun pisangโmetode kamuflase yang diduga digunakan untuk menghindari deteksi.
Selain sabu, polisi juga menyita barang-barang pendukung lainnya, seperti satu unit ponsel Infinix warna silver, timbangan digital, gulungan solasi hitam, tas selempang, dan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam yang diduga digunakan dalam operasional peredaran.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan pernah lengah dalam memberantas narkoba. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Herbin.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. โPeran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,โ ujarnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.