
YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta menerima surat peringatan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengosongkan bangunan yang mereka tempati dalam waktu tujuh hari. Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan milik PT KAI.
Surat peringatan itu dikirimkan pada Rabu (21/05/2025) dan langsung memicu kegelisahan warga. Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo mengungkapkan, dua staf PT KAI datang ke rumahnya sekitar pukul 09.30 WIB dengan membawa total 16 surat peringatan.
“Dari 16 surat itu, 14 ditujukan kepada warga, sementara dua lainnya masing-masing untuk pemangku wilayah RW 01 dan RT 02,” terang Anton, Kamis (22/05/2025).
Dalam surat tersebut, warga diminta segera mengosongkan bangunan paling lambat tujuh hari setelah surat diterima. Jika tidak dipatuhi, PT KAI akan melakukan penertiban.
Anton menolak surat peringatan itu. Ia menyatakan bahwa warga sebelumnya telah menunjuk seorang juru bicara sebagai perwakilan untuk berkomunikasi dengan pihak PT KAI. Namun hingga kini, juru bicara tersebut belum menerima surat resmi dari PT KAI.
“Saya sudah menyarankan agar surat disampaikan langsung kepada juru bicara warga, bukan kepada individu atau pengurus lingkungan,” katanya.
Lebih lanjut, Anton menyayangkan langkah PT KAI yang dinilainya mengabaikan proses dialog yang masih berlangsung. Menurutnya, belum ada titik temu maupun kejelasan terkait nasib warga ke depan jika harus angkat kaki dari tempat tinggal mereka.
“Kami warga Tegal Lempuyangan merasa kecewa dengan sikap PT KAI yang memaksakan pengosongan tanpa menghargai proses komunikasi. Tuntutan warga yang pernah disampaikan dalam sosialisasi terakhir juga tidak ditanggapi,” ujar Anton.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT KAI terkait respons mereka atas penolakan dan tuntutan warga.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.