BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah bertahun-tahun menghindari proses hukum, terpidana kasus penganiayaan, Anggun Kurniasih (34), akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DIY. Ia diciduk di tempat usahanya di kawasan Parangkusumo, Kretek, Bantul, Selasa (24/6/2025) pagi.
Anggun menjadi buronan sejak 2019, setelah menghilang usai putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya dan menguatkan vonis tiga bulan penjara dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Sejak saat itu, Kejaksaan Negeri Sleman memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung tanpa insiden. “Saat diamankan, yang bersangkutan tengah duduk santai di tempat usahanya. Ia bersikap kooperatif dan langsung mengikuti proses hukum,” ujarnya.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi 5 Intelijen Kejati DIY, Vendrio Arthaleza, bersama tim. Setelah ditangkap, Anggun digelandang ke Kejari Sleman untuk pemeriksaan, sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman guna menjalani masa hukuman.
Kasus ini bermula dari perselisihan pribadi antara Anggun dan korban, Eka Widyawati. Berdasarkan fakta persidangan, Anggun melakukan penganiayaan dengan cara menjambak dan memukul kepala korban secara berulang di area basecamp Jeep Goa Jepang, Sleman. Luka memar dan bengkak diderita korban akibat tindakan tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn menyatakan Anggun bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat bulan.
Setelah putusan inkrah, Anggun sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun semuanya ditolak. Namun saat hendak dieksekusi, ia tak ditemukan di alamatnya dan sejak itu menghilang dari pantauan aparat.
Kejaksaan menyebut, keberhasilan penangkapan Anggun menjadi bagian dari komitmen dalam Program Tabur, yakni mempercepat eksekusi terhadap terpidana yang telah divonis berkekuatan hukum tetap. Penangkapan ini turut menambah daftar keberhasilan Kejati DIY dalam menyelesaikan kasus-kasus yang sempat tertunda karena pelaku kabur. [*]
Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.