Beranda Umum Nasional Kasus Dana Hibah Jatim Akhirnya “Seret” Nama Gubernur Khofifah

Kasus Dana Hibah Jatim Akhirnya “Seret” Nama Gubernur Khofifah

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jatim periode 2019-2022 akhirnya merembet juga ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025). Ia dipanggil sebagai saksi dalam pengusutan kasus yang sebelumnya telah menyeret 21 orang tersangka, termasuk sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan pemeriksaan ini untuk mendalami aliran dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur. “Hari ini kami memeriksa Gubernur Jawa Timur sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah Pokmas tahun anggaran 2019–2022,” ujarnya kepada wartawan.

Selain Khofifah, penyidik KPK juga memanggil Anik Maslachah, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur, guna memberikan keterangan dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, juga telah diperiksa. Ia menyatakan kepala daerah selaku pengelola anggaran tentu mengetahui proses pengucuran dana hibah. “Yang tanda tangan siapa? Ya pasti tahu,” ucap Kusnadi usai diperiksa.

Baca Juga :  Forum Purnawirawan TNI Ultimatum DPR Soal Pemakzulan Gibran, Pakar Ingatkan Proses Tak Sederhana

Kasus korupsi dana hibah Pokmas ini mencuat dari pengembangan perkara yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. KPK menyebut penetapan 21 tersangka dilakukan sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024.

Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu stafnya. Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, mayoritas berasal dari sektor swasta.

KPK menyatakan bahwa pola penyaluran dana hibah selama rentang empat tahun terakhir di Jatim sarat praktik koruptif. Alokasi anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat justru digunakan sebagai komoditas transaksional oleh para pelaku.

Untuk diketahui, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024 dan kembali terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Ia telah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 untuk periode kedua kepemimpinannya.

Baca Juga :  Gibran Janji Buka 19 Juta Lapangan Pekerjaan, Wamenaker Bilang Sulit Diwujudkan. Mana yang Bisa Dipercaya?

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Khofifah terkait kehadirannya memenuhi panggilan penyidik. Namun KPK menegaskan pemanggilan saksi adalah bagian dari pengumpulan alat bukti dan tidak serta-merta menunjuk pada keterlibatan langsung dalam tindak pidana. [*]

Berbagai sumber

 

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.