Beranda Nasional Jogja Kejar dan Tabrak Jambret, Korban di Yogya Ini Terima Piagam dari Kapolresta

Kejar dan Tabrak Jambret, Korban di Yogya Ini Terima Piagam dari Kapolresta

Ilustrasi penjambretan. Buntut kasus penjambretan yang menjadi polemik, Kapolres Sleman dinonaktifkan sementara dan diperiksa Propam | kreasi AI

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Beda dengan kasus suami korban jambret yang ditersangkakan lantaran mengejar jambret beberapa waktu lalu, kali ini korban jambret justru mendapat apresiasi dari Polresta Yogyakarta.

Korban berinisial EV (21), seorang perempuan muda yang menjadi sasaran penjambretan di Jalan Menteri Supeno, Kota Yogyakarta. Dia menerima piagam penghargaan dan tali asih dari Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia. Penyerahan dilakukan di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (11/2/2026) siang.

Penghargaan tersebut diberikan atas keberanian EV yang tak tinggal diam saat ponselnya dirampas. Ia justru melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan warga.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menilai tindakan spontan korban memberi dampak besar terhadap pengungkapan kasus.

“Kita merasa terbantu karena kita tidak memprediksi kapan kejahatan, tetapi mereka inisiatif melawan kejahatan itu,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Pandia juga menegaskan bahwa korban tidak akan diproses hukum meskipun sempat menabrakkan kendaraannya ke motor pelaku saat pengejaran berlangsung.

Baca Juga :  Sudah ASN, Ratusan Guru PPPK di Sleman Masih Digaji di Bawah UMK

“Tidak ada (pidana), saya jamin tidak ada. Kita mengapresiasi mereka,” ujar Pandia.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu melakukan pembelaan diri ketika menjadi korban tindak kejahatan, selama bertujuan menghentikan aksi pelaku. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci menjaga keamanan wilayah.

“Tidak perlu khawatir, kalau masyarakat membantu kepolisian kami apresiasi itu yang kita harapkan,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial W diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan di wilayah Kotagede yang baru bebas pada Januari lalu. Selain itu, sepeda motor yang digunakan saat beraksi ternyata merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Banguntapan.

“Setelah kita susuri motor yang digunakan pelaku, motor hasil curian di Polsek Banguntapan,” ujar PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Brimastya Paramadhanys.

Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi pada Senin (9/2/2026) sore. Saat itu EV sedang melintas ketika pelaku mendekat dari sisi kiri dan mengambil ponsel yang disimpan di laci depan motornya.

Baca Juga :  Prambanan–Purwomartani Dibuka Lebaran 2026, Skema Buka-Tutup Exit Disiapkan

Tak terima, korban langsung mengejar. Aksi kejar-kejaran berakhir ketika EV menabrakkan kendaraannya ke motor pelaku hingga terjatuh. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke polisi.

Saat ini, W yang mengalami luka ringan akibat terjatuh telah ditahan di Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.