Beranda Umum Nasional Kemenag Pastikan Zakat Tak Bakal Diotak-atik untuk Program MBG

Kemenag Pastikan Zakat Tak Bakal Diotak-atik untuk Program MBG

Menteri Agama Nasaruddin Umar | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Isu pemanfaatan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat tanggapan tegas dari pemerintah. Kementerian Agama memastikan bahwa zakat tidak dapat digunakan untuk membiayai program tersebut karena terikat aturan syariat yang jelas mengenai penerimanya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai pemanfaatan zakat dan wakaf bagi program MBG.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnaf-nya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariat,” ucap Nasaruddin di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penerima zakat telah diatur secara tegas dalam Surat At-Taubah ayat 60. Delapan golongan yang berhak menerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang, fii sabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Baca Juga :  Bawa Pentungan, Massa Mengaku Warga Bubarkan Demo Mahasiswa di Depan Polda DIY

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” kata Nasaruddin.

Penegasan serupa juga disampaikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI yang memastikan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak dialokasikan untuk program MBG. Baznas menyatakan penggunaan dana ZIS mengikuti ketentuan syariat yang ketat dan tidak bisa dialihkan ke program pemerintah.

“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk program makan bergizi gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca Juga :  MUI: Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar dalam Kesepakatan Dagang RI–AS

Menurut Rizaludin, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang didanai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan agama. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.