Beranda Umum Nasional Berawal dari Laporan Driver Ojol, Jaringan Narkoba Berhasil Dibongkar Polisi

Berawal dari Laporan Driver Ojol, Jaringan Narkoba Berhasil Dibongkar Polisi

Sabu
Ilustrasi sabu. Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Modus peredaran narkoba kian beragam dan berusaha menyelinap di balik aktivitas sehari-hari. Namun kali ini, upaya tersebut justru terbongkar berkat kejelian seorang pengemudi ojek online yang curiga terhadap paket yang hendak ia antar.

Kecurigaan itu berujung pada laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (13/4/2026). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan pemeriksaan awal menggunakan alat pemindai.

“Ada pengaduan driver ojek online lalu tim piket mengecek dengan X-Ray yang didapatkan hasil pengecekan paket tersebut diduga narkoba,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026).

Hasil pemeriksaan memperkuat dugaan tersebut. Petugas menemukan 13 cartridge berwarna hitam dengan logo tertentu yang diduga berisi cairan etomidate, serta satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu. Zat etomidate sendiri masuk dalam kategori narkotika golongan II sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.

Penyelidikan kemudian dikembangkan oleh tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim. Dengan strategi penyamaran, petugas berpura-pura menjadi pengemudi ojek online untuk mengantar paket tersebut ke alamat tujuan di kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Bukan Bawa Pasien, Ambulans di Lampung Ini Malah Angkut 15 Kg Sabu

“Sesampainya di sekitaran lokasi Danau Cavalio, tim berkomunikasi dengan pengirim dari paket tersebut yang menyatakan akan ada saudaranya yang akan mengambil paket tersebut,” kata Komisaris Besar Handik Zusen yang memimpin operasi tersebut.

Tak lama berselang, seorang pria bernama Ragil datang untuk mengambil paket. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku hanya bertugas mengantar paket tersebut ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Rantai distribusi kemudian terkuak. Seorang lainnya, Pangga Prastya, datang mengambil alih paket. Ia mengaku menjalankan perintah dari seseorang bernama Ananda Wiratama. Dari pengakuan tersebut, terungkap bahwa aktivitas pengiriman serupa telah dilakukan puluhan kali.

“Ananda ini sudah melakukan pengiriman 37 kali,” kata Handik.

Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap Ananda di sebuah rumah kontrakan di wilayah Matraman. Dari lokasi tersebut, ditemukan barang bukti tambahan berupa sabu seberat 163 gram, ganja 60 gram, serta 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Baca Juga :  Berhenti di 4 Tersangka, TNI Akhiri Pengusutan Kasus Teror Andrie Yunus

Dalam pemeriksaan, Ananda mengaku hanya bertindak atas perintah seseorang bernama Frendry Dona yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini menegaskan bahwa jaringan peredaran narkoba terus mencari celah baru, termasuk memanfaatkan layanan pengiriman berbasis aplikasi. Namun di sisi lain, kewaspadaan masyarakat—bahkan dari seorang driver ojek online—mampu menjadi pintu masuk pengungkapan kejahatan yang lebih besar. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.