JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keputusan TNI menghentikan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menuai sorotan, terutama karena jumlah tersangka dinilai tak sebanding dengan dugaan fakta di lapangan.
Markas Besar TNI memastikan tidak akan ada penambahan tersangka di luar empat prajurit yang telah ditetapkan sebelumnya. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, proses penyelidikan telah dianggap rampung.
“Kami tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan yakni empat orang,” kata Aulia saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Keempat tersangka tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, masing-masing berinisial NDP (kapten), SL dan BHW (letnan satu), serta ES (sersan dua). Mereka diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie saat korban dalam perjalanan pulang di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 29 April 2026.
Meski demikian, keputusan menghentikan pengusutan ini mendapat kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang menjadi kuasa hukum korban. Mereka menilai jumlah pelaku yang ditetapkan terlalu sedikit.
Berdasarkan investigasi internal yang mengacu pada rekaman puluhan kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, TAUD menduga ada sekitar 16 orang yang terlibat dalam aksi tersebut.
Menanggapi hal itu, Aulia menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah berjalan maksimal. Ia menyebut berbagai spekulasi yang berkembang akan diuji dalam persidangan.
“Nanti kita bisa lihat. Sidangnya akan secara profesional. Kami juga akan secara terbuka sampaikan,” ujarnya.
Saat ini, berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta II-08. Juru bicara pengadilan, Mayor Laut Arin Fauzan, menyatakan pihaknya telah menerima berkas tersebut dan akan segera melakukan telaah.
Jika dinyatakan lengkap, persidangan perdana direncanakan digelar pada akhir April 2026. “Rencana (sidang pada) Rabu 29 April 2026 jika berkas dinyatakan lengkap terpenuhinya syarat materiil maupun formil,” kata Arin.
Di sisi lain, TAUD justru meminta pengadilan menolak berkas perkara tersebut. Mereka menilai proses penyidikan hingga pelimpahan perkara berlangsung tertutup dan tidak akuntabel.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, bahkan menilai langkah cepat TNI berpotensi menutup fakta penting di balik kasus tersebut.
“Pelimpahan ini semakin membuktikan adanya upaya membuat impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum,” kata Isnur dalam keterangan persnya.
Polemik ini memperlihatkan perbedaan tajam antara versi aparat dan temuan tim advokasi, sekaligus menyisakan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















