Beranda Daerah Solo Gugatan Alumni UGM Soal Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo

Gugatan Alumni UGM Soal Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo

Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Subagyo | Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya hukum menggugat keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI kembali menemui jalan buntu. Pengadilan memutus perkara tersebut bukan pada pokok substansi, melainkan berhenti di aspek formal gugatan.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait ijazah Joko Widodo tidak dapat diterima. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada, yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.

Humas PN Surakarta, Subagyo, menjelaskan putusan tersebut dibacakan dalam perkara perdata Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt pada Selasa (14/4/2026).

“Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard),” ujar Subagyo.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada para penggugat.

“Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000 (lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah),” lanjutnya.

Menurut Subagyo, salinan putusan telah tersedia dan bisa diakses oleh para pihak melalui sistem pengadilan. Publik juga dapat membaca pertimbangan hukum setelah dokumen diunggah ke direktori putusan.

Baca Juga :  DPRD Solo Soroti Program Jumat Bersepeda : Jangan Cuma Obor Blarak ! Kalau Bisa Setiap Hari

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo, menyatakan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan ini bersifat N.O atau tidak dapat diterima, bukan menilai pokok perkara.

“Jadi intinya putusannya adalah mengabulkan eksepsi dari tergugat 1,2,3 dan turut tergugat. Intinya dalam gugatan ini kalau kita dalam bahasa hukum N.O. N.O ini tidak dapat diterima oleh eksepsinya akan tetapi tolong dicatat putusan ini tidak menyatakan bahwa ijazahnya Pak Jokowi itu asli. Dengan putusan ini majelis hakim berpendapat bahwa putusan ini tidak menyatakan ijazah Pak Jokowi asli. Banding akan kami ajukan setelah ini,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Presiden, YB Irpan, menilai putusan tersebut sudah tepat. Ia menyebut gugatan yang diajukan penggugat memiliki kelemahan secara formal.

“Karena gugatan tersebut secara formal cacat. Oleh karena penggugat tidak cermat dalam menyusun formulasi gugatan CLS. Maka sudah selayaknya eksepsi baik yang diajukan oleh kami selaku kuasa hukum bapak Jokowi begitu juga eksepsi yang diajukan oleh pihak UGM ini dikabulkan oleh majelis hakim,” tandasnya.

Baca Juga :  Heboh di Dunia Game! “Tembok Ratapan Solo” Muncul di Roblox, Begini Respons Ajudan Jokowi

Putusan ini membuka peluang bagi penggugat untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding, sekaligus menegaskan bahwa perkara belum menyentuh pembuktian substansi terkait keabsahan ijazah yang dipersoalkan. [Ando]

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.