Beranda Umum Nasional Ramai Isu AS Bisa Lintasi Udara RI Tanpa Izin, Ini Klarifikasi Kemenhan

Ramai Isu AS Bisa Lintasi Udara RI Tanpa Izin, Ini Klarifikasi Kemenhan

Wakil Ketua Komisi I, Sukamta   | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Isu sensitif soal kedaulatan udara Indonesia kembali mencuat setelah beredar kabar bahwa militer Amerika Serikat (AS) disebut-sebut akan mendapat kemudahan melintas di wilayah udara nasional tanpa prosedur perizinan ketat. Wacana ini langsung memantik kekhawatiran publik dan sorotan tajam dari parlemen.

Informasi tersebut pertama kali mencuat dari laporan media asing yang menyebut adanya pembahasan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam sebuah pertemuan di Washington pada Februari lalu. Dalam laporan itu disebutkan adanya rencana kesepakatan yang memberi akses luas bagi pesawat AS, termasuk militer, untuk melintasi wilayah udara Indonesia hanya dengan notifikasi.

Rancangan dokumen yang juga diberitakan kantor berita internasional menyebut pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mendukung operasi darurat, penanganan krisis, serta latihan bersama yang telah disepakati kedua negara.

Bahkan, dalam skema yang beredar, pesawat AS disebut tidak perlu lagi melalui prosedur perizinan berlapis, melainkan cukup dengan pemberitahuan.

“Amerika Serikat berupaya mendapatkan ‘blanket overnight access’ bagi pesawat militer Amerika melalui wilayah udara Indonesia, demikian dilaporkan beberapa media pada hari Minggu, dan ditambahkan bahwa Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menyetujui proposal tersebut,” tulis laporan tersebut.

Rencana penandatanganan dokumen disebut akan melibatkan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan pejabat pertahanan AS Pete Hegseth.

Namun, kabar ini segera menuai reaksi keras dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi I, Sukamta, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan negara asing mendapatkan akses bebas terhadap ruang udara Indonesia.

Baca Juga :  Bantah Saiful Mujani, Andi Arif: Jatuhkan Prabowo Mustahil Terjadi

“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa setiap penerbangan asing, terlebih yang bersifat militer, wajib melalui prosedur ketat seperti diplomatic clearance dan security clearance. Menurutnya, posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik menuntut kehati-hatian ekstra dalam mengambil kebijakan yang berpotensi memengaruhi keseimbangan geopolitik.

Senada, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menilai jika informasi tersebut benar, pemerintah wajib berkonsultasi dengan DPR. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur soal pengelolaan ruang udara.

Hasanuddin menekankan bahwa pemberian izin lintas udara tetap dimungkinkan, tetapi harus disertai batasan yang jelas, pengawasan ketat TNI AU, serta melalui mekanisme ratifikasi di parlemen.

Di tengah polemik tersebut, Kementerian Pertahanan RI memastikan bahwa dokumen yang beredar masih sebatas rancangan awal dan belum memiliki kekuatan hukum.

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama pertahanan tetap mengedepankan kedaulatan negara dan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, kendali atas wilayah udara nasional tidak akan berpindah tangan.

Baca Juga :  Gencatan Senjata Berlaku, Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz

“Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” jelasnya.

Lebih jauh, pihak Kemenhan menyebut usulan tersebut berasal dari pemerintah AS dan masih dalam tahap kajian internal. Pemerintah, kata dia, akan mempertimbangkan secara cermat setiap langkah dengan mengacu pada kepentingan nasional dan prinsip politik luar negeri Indonesia.

Sementara itu, dinamika internal pemerintah juga ikut terungkap. Kementerian Luar Negeri RI dikabarkan telah lebih dulu mengingatkan agar pembahasan kesepakatan tersebut tidak tergesa-gesa. Dalam surat yang disebut bersifat mendesak dan rahasia, Kemenlu meminta agar keputusan final ditunda.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Kemenlu terkait kabar tersebut. Polemik ini pun masih terus bergulir, dengan publik menunggu kejelasan sikap pemerintah dalam menjaga kedaulatan langit Indonesia. [*] Disrikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.