JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi pemenuhan gizi nasional justru kembali tersandung persoalan mendasar di lapangan. Ratusan dapur pelaksana program tersebut terpaksa dihentikan sementara karena belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II (Pulau Jawa) dan wilayah III (Indonesia timur).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan dalam program MBG.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).
Data terbaru menunjukkan, jumlah SPPG yang dihentikan sementara di wilayah Jawa telah mencapai 362 unit. Dalam periode 6 hingga 10 April 2026 saja, terdapat tambahan 41 dapur yang dikenai sanksi.
Berbagai persoalan ditemukan di lapangan. Mulai dari tidak adanya tenaga pengawas gizi dan keuangan, menu makanan yang dinilai tidak layak, hingga dapur yang masih dalam proses renovasi. Bahkan, di sejumlah daerah juga muncul laporan dugaan gangguan pencernaan yang diduga terkait dengan konsumsi makanan dari program tersebut.
Pada 6 April, sembilan SPPG ditangguhkan dengan temuan beragam, seperti ketiadaan pengawas di Bogor hingga kualitas menu di Brebes. Dua hari berselang, jumlah pelanggaran meningkat dengan tambahan 15 kasus di sejumlah daerah, termasuk temuan gangguan pencernaan di Cimahi dan masalah manajerial di Kendal.
Tren penindakan berlanjut pada 9 April dengan 14 dapur kembali dihentikan, disusul tiga kasus tambahan pada 10 April, yang antara lain terkait menu tidak layak dan renovasi yang belum rampung.
Sementara itu, di wilayah Indonesia timur, pengawasan juga diperketat. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan sebanyak 165 SPPG dihentikan sementara karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta fasilitas pengolahan limbah yang memadai.
Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sekitar 4.300 SPPG yang tersebar di wilayah tersebut. Bahkan sebelumnya, sejak 1 April 2026, BGN telah lebih dulu menyetop sementara 1.256 SPPG karena belum mendaftarkan sertifikasi wajib tersebut.
BGN menegaskan bahwa seluruh dapur yang terkena sanksi wajib melakukan pembenahan sesuai standar sebelum diizinkan kembali beroperasi. Evaluasi ketat ini disebut sebagai upaya memastikan program MBG benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan risiko baru bagi masyarakat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















