BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kesabaran warga Padukuhan Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, tampaknya telah mencapai batas. Dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga mencuatnya kasus sertifikat tanah warga yang diduga digadaikan memicu kemarahan ratusan warga yang akhirnya turun ke jalan, Senin (29/6/2026).
Sejak pagi, ratusan warga dari enam RT mendatangi Balai Kalurahan Pendowoharjo. Mereka membawa bendera Merah Putih, spanduk tuntutan, hingga sebuah keranda sebagai simbol protes. Massa mendesak agar Dukuh Banyon, Zuhuda Muhammad, segera dicopot dari jabatannya.
Menurut Ketua RT 70 Padukuhan Banyon, Yusi Landri Wibowo, persoalan bermula dari pengurusan sekitar 400 berkas PTSL yang ditangani pihak dukuh sejak 2018. Saat itu warga telah sepakat membayar biaya sebesar Rp400 ribu untuk setiap sertifikat.
Namun hingga kini, sebagian berkas disebut belum juga tuntas diproses.
“Idealnya proses PTSL hanya memakan waktu satu hingga dua tahun. Warga baru menerima sertifikat secara bertahap sejak tahun 2020. Setelah ditelusuri, ternyata berkas yang diajukan belum semuanya diproses. Alasan dukuh karena berkasnya tercecer, dan ironisnya, ia malah meminta biaya tambahan kepada warga jika ingin berkasnya diajukan kembali,” papar Yusi di sela-sela aksi.
Kemarahan warga semakin membesar setelah muncul dugaan adanya sertifikat milik warga yang justru berpindah ke tangan pihak lain sebagai jaminan utang.
Ketua RT 71 Padukuhan Banyon, Febrian, mengatakan hingga kini sekitar 10 hingga 15 warga yang mengurus PTSL maupun pembetulan sertifikat melalui pihak dukuh belum menerima dokumen hak milik mereka.
Belakangan diketahui salah satu sertifikat ternyata telah digadaikan kepada pihak ketiga.
“Kasus sertifikat yang digadaikan ini baru ketahuan tahun ini. Menurut pihak ketiga, sertifikat itu sudah dititipkan oleh dukuh sejak setahun yang lalu. Kerugian materiil warga lumayan banyak, data yang masuk ke kami sudah hampir puluhan,” ujar Febrian.
Ia juga mengungkapkan selama ini warga kesulitan berkomunikasi dengan sang dukuh. Selain disebut sulit ditemui, nomor telepon yang bersangkutan juga kerap berganti sehingga pelayanan kepada masyarakat dinilai semakin terganggu.
Gelombang protes tersebut akhirnya diterima langsung oleh Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin. Setelah melakukan dialog bersama perwakilan warga, perangkat kalurahan, serta tokoh masyarakat, lahirlah dua kesepakatan penting.
Pertama, pihak kalurahan akan membantu memediasi penyelesaian kerugian materiil yang dialami warga. Kedua, Lurah menyatakan siap memproses usulan pemberhentian Dukuh Banyon dalam waktu tujuh hari dengan syarat seluruh bukti pendukung dilengkapi sebelum diteruskan ke Panewu Sewon.
Hilmi menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat, namun seluruh proses harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami meminta kepada warga untuk ikut mendukung proses ini dengan memberikan dasar hukum yang kuat, jangan hanya memaksa melakukan pemberhentian tanpa bukti. Makanya kami sepakati waktu tujuh hari. Mudah-mudahan setelah ini masyarakat bisa lega dan kembali beraktivitas dengan tetap menjaga kondusivitas,” tutur Hilmi. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















