Beranda Umum Nasional Masih Gres, 17.600 Motor Listrik BGN Disegel Kejagung, Penggelembungan Anggaran Tembus Rp...

Masih Gres, 17.600 Motor Listrik BGN Disegel Kejagung, Penggelembungan Anggaran Tembus Rp 1 T

Ilustrasi motor listrik | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Di tengah menggelindingnya penyidikan dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung menemukan fakta mencengangkan. Sebanyak 17.600 unit sepeda motor listrik yang merupakan bagian dari proyek pengadaan bernilai fantastis justru masih tersimpan di gudang penyedia dan belum sampai ke lokasi tujuan sebagaimana direncanakan.
Untuk mengamankan aset sekaligus kepentingan penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyegelan terhadap ribuan kendaraan tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses pendataan dan pengawasan terhadap barang yang diduga terkait perkara korupsi di lingkungan BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyegelan bukan berarti penyitaan.
“Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia,” kata Syarief.
Ia menjelaskan, kendaraan yang disegel saat ini tersebar di sejumlah lokasi penyimpanan, di antaranya kawasan Cikarang dan Sentul. Penyidik memilih mengamankan barang tersebut di tempat semula sembari melakukan pendataan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan sepeda motor listrik yang dijalankan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal beserta anak usahanya, PT Adlas Sarana Elektrik. Proyek tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran BGN.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, pengadaan mencapai 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total nilai anggaran sekitar Rp 1 triliun. Dalam prosesnya, jaksa menduga terdapat sejumlah penyimpangan, termasuk indikasi penggelembungan harga.
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga Andri memperoleh akses proyek setelah menjalin komunikasi dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang kini juga berstatus tersangka.
Menurut Kejaksaan Agung, Andri sempat mempresentasikan profil perusahaannya kepada pihak BGN agar dapat dilibatkan dalam proyek strategis tersebut. Dalam perkembangannya, ia diduga memperoleh informasi internal mengenai rencana pengadaan kendaraan listrik dengan nilai mencapai Rp 60 juta per unit.
“Pengadaan tersebut tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan,” ujar Syarief.
Setelah itu, Andri disebut aktif melakukan komunikasi dengan pejabat pembuat komitmen untuk mengawal realisasi proyek tersebut. Padahal, menurut penyidik, perusahaan yang bersangkutan saat itu diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan teknis, termasuk belum memiliki bengkel aktif yang memadai.
Meski demikian, pembayaran proyek disebut telah dilakukan secara penuh.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola BGN. Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Asep Yusuf Somantri yang disebut memiliki kedekatan dengan Sony Sonjaya, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Nama terakhir diduga memperoleh akses pendirian sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui hubungan kedekatannya dengan Dadan Hindayana. Penyidik menduga proses tersebut dilakukan dengan mengabaikan ketentuan yang seharusnya berlaku dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai proyek pengadaan di lingkungan BGN. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.