Beranda Umum Nasional Polda Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensinya

Polda Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensinya

Roy Suryo | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memicu perdebatan baru. Di saat penyidik Polda Metro Jaya menganggap seluruh syarat hukum telah terpenuhi, kubu tersangka justru menilai langkah tersebut berlebihan dan tidak memiliki alasan kuat untuk dilakukan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menegaskan bahwa kliennya bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa selama ini selalu menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyidikan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penahanan yang dilakukan penyidik.
“Menurut isi dua KUHAP tersebut polisi khawatir mereka berdua bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat tahapan penyidikan,” ujar Gofur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, ketiga alasan yang lazim digunakan sebagai dasar penahanan itu tidak relevan dalam kasus yang menjerat Roy Suryo maupun Dokter Tifa. Ia menegaskan keduanya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik dan secara rutin menjalani kewajiban lapor.
Gofur juga menyebut kedua kliennya tetap tenang menghadapi proses hukum yang berjalan. Bahkan, Dokter Tifa disebut sedang mengikuti ujian program doktor saat ditangkap aparat.
“Alhamdulillah. Tak ada ekspresi takut atau khawatir sama sekali dari mereka berdua,” katanya.
Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum lainnya, Ahmad Khozinudin, yang mengaku menerima kabar penangkapan dari istri Roy Suryo.
“Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, pada sekira pukul 7.00, klien kami, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin.
Ia menyayangkan langkah penangkapan tersebut. Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik dan tidak pernah menghindari proses hukum.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo serta Dokter Tifa dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Polisi menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan status P21 menjadi salah satu dasar dilanjutkannya proses hukum terhadap para tersangka.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi.
Menurutnya, seluruh alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi dan penyidik menjalankan setiap tahapan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka kemudian dibagi dalam dua kelompok perkara. Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa masuk dalam klaster yang dijerat sejumlah pasal KUHP dan UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik, manipulasi data elektronik, hingga penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.
Sementara itu, perkembangan perkara ini juga diwarnai penghentian penyidikan terhadap dua tersangka lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Januari lalu. Keputusan tersebut menjadi sorotan publik karena terbit tidak lama setelah keduanya berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.