Beranda Daerah Solo Gelar Muscab, Arebi Soloraya Sosialisasikan Sertifikasi Broker Properti

Gelar Muscab, Arebi Soloraya Sosialisasikan Sertifikasi Broker Properti

Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Soloraya menggelar musyawarah cabang (muscab) di Solo, Selasa (28/7/2026). Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Soloraya menggelar musyawarah cabang (muscab) di Solo, Selasa (28/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, sekaligis dilakukan sosialisasi terkait sertifikasi broker properti.

Ketua Arebi Soloraya, Thumasto menekankan pentingnya sertifikasi bagi broker properti. Dimana regulasi terkait sertifikasi sesuai Permendag nomor 33 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha perantara perdagangan properti.

“Dengan sertifikasi maka akan meningkatkan kualitas pelayanan broker sekaligus mengurangi potensi sengketa transaksi akibat kurangnya pemahaman terhadap aspek hukum maupun tata ruang. Melalui uji kompetensi, broker akan memahami regulasi, mekanisme transaksi, aspek hukum, hingga tata ruang. Dengan begitu persoalan-persoalan yang selama ini sering muncul bisa dicegah sejak awal,” ungkapnya.

Ketua Arebi Jawa Tengah, William Nugraha Kusumo Widagdo menambahkan, sertifikasi menjadi kebutuhan mendesak karena transaksi properti merupakan transaksi bernilai tinggi dengan tingkat risiko yang besar. Menurutnya, broker properti bukan hanya menjual rumah atau tanah, tetapi juga menjadi konsultan bagi masyarakat, mulai dari menentukan harga, memeriksa dokumen, melakukan negosiasi, hingga mendampingi proses transaksi di notaris.

Baca Juga :  Fenomena Iklim dan Krisis Lingkungan Jadi Alarm Nyata, ISRA 2026 Wujud Apresiasi Bisnis Berkelanjutan di Solo

“Karena itu harus ada standar kompetensi yang jelas. Melalui sertifikasi, masyarakat dapat mengetahui broker yang benar-benar memiliki kompetensi sehingga memperoleh pelayanan yang aman dan profesional,” tegasnya.

Di sisi lain, Asesor LSP BPI, Dian Pratiwi mengungkapkan, pemerintah menargetkan sedikitnya 5.000 broker properti telah tersertifikasi sebelum Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 broker di Jawa Tengah telah mendaftar dan akan mengikuti sertifikasi pada Agustus mendatang.

Baca Juga :  Kenalkan Sejarah Kartasura ke Pelajar, ISI Surakarta Siapkan Pertunjukan Wayang Kolaboratif

“Sertifikat kompetensi berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang melalui proses sertifikasi ulang. Kemudian untuk perusahaan broker juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi usaha yang sesuai sebagai salah satu persyaratan mengikuti sertifikasi,” bebernya. Prihatsari

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.