Beranda Daerah Solo Hasil Hubungan Gelap, Bayi 4 Hari Ditinggal di Toilet KA Sancaka karena...

Hasil Hubungan Gelap, Bayi 4 Hari Ditinggal di Toilet KA Sancaka karena Pelaku Sudah Beristri

Misteri pembuangan bayi berumur 4 hari di dalam toilet Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya pada Sabtu (04/07/2026) lalu akhirnya terkuak. Polresta Surakarta berhasil membekuk sepasang kekasih yang menjadi otak di balik aksi penelantaran anak tersebut. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Misteri pembuangan bayi berumur 4 hari di dalam toilet Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya pada Sabtu (04/07/2026) lalu akhirnya terkuak. Polresta Surakarta berhasil membekuk sepasang kekasih yang menjadi otak di balik aksi penelantaran anak tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/07/2026), Wakapolresta Surakarta, Kombes Pol Sigit, mengungkapkan bahwa pelaku pria berinisial HDP asal Banyumas, sedangkan pelaku wanita berinisial NIZ asal Tegal Timur. Sang bayi malang berumur 4 hari tersebut diletakkan di dalam toilet gerbong eksekutif KA Sancaka.

“Untuk tempat kejadian penelantaran bayi yaitu di gerbong eksekutif kereta api Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya. Untuk tersangka, yaitu laki-laki, inisialnya HDP asal Banyumas. Untuk ibunya inisial NIZ, asal Tegal Timur,” terang Sigit, Jumat, (10/07/2026).

Dilanjutkan Sigit, untuk modus operandi penelantaran bayi ini sendiri dikarenakan kedua tersangka berpacaran hingga melakukan hubungan suami istri dan hamil besar. Lalu pada tanggal 1 Juli 2026, NIZ melahirkan anak di rumah secara mandiri.

Baca Juga :  Harga Anjlok, Peternak Ayam Soloraya Gelar Aksi Mandi Telur

“Kemudian pada tanggal 2 Juli 2026 NIZ ini punya niat pergi ke Jogja dengan kereta api dan dijemput oleh laki-lakinya. Keduanya menginap di hotel dekat tempat kerja HDP. Membahas akan meletakkan bayi hasil hubungan gelapnya. Kemudian, punya niat juga untuk dikasih ke panti asuhan,” ujar Sigit.

Selanjutnya pada tanggal 4 Juli, sekitar pukul 4.30, keduanya menggunakan Grab menuju Stasiun Lempuyangan, Jogja. Lalu naik kereta ke arah Solo dan turun di Stasiun Klaten.

“Lalu mereka berdua naik kereta lagi KRL menuju ke Yogyakarta. Saat melewati gerbong eksekutif jurusan Jogja-Surabaya. Tersangka meminta atau mempunyai ide untuk meninggalkan bayi di gerbong kereta api, yaitu di gerbong eksekutif. NIZ lalu kembali naik gerbong dan menaruh bayi yang umurnya 4 hari itu di toilet wanita gerbong eksekutif. Sementara, yang laki-lakinya menunggu di pintu gerbong,” ceritanya.

Sigit lanjut menjelaskan selain karena hubungan gelap. Motif penelantaran bayi juga dikarenakan merasa bingung. Karena laki-laki inisial HDP masih mempunyai istri dan punya dua orang anak.

Baca Juga :  Walikota Respati Sidak Titik Parkir Solo, Temukan Jukir Tarik Tarif Berlebih hingga Soroti Penggunaan Badan Jalan

“Untuk pasal yang dikenakan, pasal 429 ayat 1 KUHP untuk pidana penjara paling lama 5 tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori 4. Di pasal 430 KUHP pidana dipidana setengah atau 1/2 dari sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 429 ayat 1 dan ayat 2,” tandasnya. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.