JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Menteri Keuangan Purbaya tidak mengabaikan tuntutan kaum buruh terkait penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Menjelang aksi ribuan buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (9/7/2026), Said menilai aspirasi tersebut memiliki dasar keadilan yang kuat dan sudah semestinya didengar pemerintah
Said mengungkapkan dirinya telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut. Karena itu, ia berharap Menteri Keuangan, Purbaya, bersedia membuka ruang dialog dengan para perwakilan buruh.
“Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Ia bahkan mengusulkan agar langkah awal yang diambil pemerintah adalah menghapus pungutan pajak atas pencairan JHT.
“Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” sambungnya.
Menurut Presiden Partai Buruh itu, Menteri Keuangan perlu mendengarkan langsung aspirasi para pekerja, terutama terkait keberatan mereka atas pengenaan pajak terhadap dana JHT.
Aksi unjuk rasa sendiri diperkirakan melibatkan sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek. Massa berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya.
Dalam aksi tersebut, buruh akan membawa empat tuntutan utama, yakni penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), penghapusan pajak atas pesangon, serta penghapusan berbagai pungutan pajak yang dikenakan terhadap manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
Said menilai tuntutan mengenai pajak JHT berlandaskan rasa keadilan. Ia menjelaskan bahwa selama ini pekerja telah membayar Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) atas gaji yang diterima. Dari penghasilan yang telah dipotong pajak tersebut, pekerja masih diwajibkan membayar iuran JHT. Namun ketika dana JHT dicairkan, manfaat tersebut kembali dikenai pajak.
“Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja,” ujarnya.
Ia mengakui terdapat perusahaan yang menerapkan mekanisme pembukuan berbeda terhadap iuran JHT. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan pekerja yang benar-benar mengalami beban pajak berganda.
Selain itu, Said juga menyoroti kebijakan pemerintah yang selama ini memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha, seperti tax holiday, restitusi pajak, hingga berbagai bentuk keringanan fiskal. Menurutnya, semangat keadilan yang sama seharusnya juga diberikan kepada pekerja, terutama ketika memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















