JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengakhiri penanganan administrasi laporan dugaan gratifikasi berupa amplop yang diterima Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Meski demikian, berakhirnya proses di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik tidak serta-merta menghentikan perkara tersebut karena jalur penindakan tetap berjalan untuk mengusut dugaan tindak pidananya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil verifikasi terhadap laporan yang disampaikan Raja Juli Antoni telah rampung. Dengan demikian, penanganan pada aspek pencegahan dinyatakan selesai atau case closed. Namun, penyidik di Kedeputian Penindakan masih terus mendalami keterkaitan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Budi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan itu dalam waktu kurang dari dua pekan, jauh lebih cepat dari batas waktu maksimal 30 hari kerja.
“Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya. Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” katanya.
Ia menjelaskan, proses analisis dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, khususnya Pasal 14. Regulasi tersebut mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diproses melalui mekanisme administrasi apabila penerimaan yang dilaporkan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Karena itulah, laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni tidak lagi diproses di Direktorat Pencegahan, melainkan menjadi bagian dari penyidikan yang kini ditangani Kedeputian Penindakan.
Budi tidak bersedia membeberkan secara rinci hasil verifikasi yang dilakukan timnya. Namun, ia memastikan keputusan tersebut sepenuhnya didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyidik KPK masih terus mengembangkan dugaan korupsi terkait pengurusan tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Fokus penyidikan kini mengarah pada motif, tujuan, serta pihak yang menginisiasi pemberian uang kepada Menteri Kehutanan.
“Dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” tutur Budi.
Dalam penyidikan sementara, KPK menduga Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby mengumpulkan dana dari sejumlah pihak, termasuk melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut diduga digunakan untuk memuluskan proses pelepasan kawasan hutan dan sebagian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura (SGD) guna menyamarkan aliran uang.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan penyidik telah menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang diduga berperan sebagai pihak yang menghimpun dana.
KPK juga menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Penyidik akan terus memeriksa para saksi dan memperkuat alat bukti guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















