Beranda Umum Nasional Kejagung Stop Pengumpulan Data MBG, Pakar:  Bukti Belum Lengkap kok Dihentikan

Kejagung Stop Pengumpulan Data MBG, Pakar:  Bukti Belum Lengkap kok Dihentikan

Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjar | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keputusan Kejaksaan Agung menghentikan kegiatan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu tanda tanya. Di tengah sorotan publik terhadap dinamika penanganan sejumlah perkara besar, langkah tersebut dinilai berpotensi menghambat upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi.

Guru Besar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjar, menilai penghentian pulbaket pada hakikatnya berarti menghentikan proses pencarian alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum.

“Ya betul (penghentian pulbaket) artinya menghentikan pengumpulan alat bukti,” kata Abdul Fickar saat dimintai tanggapan, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam program MBG seharusnya tetap diusut hingga tuntas apabila terdapat indikasi kerugian negara dan pelanggaran hukum.

“Kasus MBG harus tetap berjalan kasusnya, karena itu jelas pelanggaran hukum yang merugikan negara,” ujarnya.

Fickar menegaskan, proses hukum tidak seharusnya dihentikan apabila penyidik telah memiliki dasar yang cukup untuk melanjutkan penanganan perkara.

“Sepanjang ada atau didukung buktinya minimal dua alat bukti maka penegak hukum bisa langsung memproses penegakan hukumnya,” tegasnya.

Polemik bermula setelah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menerbitkan surat perintah pada Jumat (10/7/2026) yang menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah masing-masing.

Instruksi tersebut langsung memancing beragam spekulasi. Sejumlah kalangan mengaitkannya dengan dinamika hubungan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian setelah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara lain.

Baca Juga :  Penjual Es Teh Pemicu Ledakan Dadaha Jadi Tersangka, Kasus Diambil Alih Polda Jabar

Apalagi, sebelum status tersangka itu ditetapkan, Febrie sempat mengungkap bahwa penyidik menemukan perkembangan penyelidikan yang mengarah kepada puluhan nama dalam dugaan korupsi Program MBG.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat penghentian kegiatan pulbaket. Namun ia membantah keputusan itu berkaitan dengan faktor lain di luar aspek administratif.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, Anang memastikan data yang telah berhasil dikumpulkan sebelumnya tetap akan diproses sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah pernah mengungkap perkembangan penyelidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang berkaitan dengan Program MBG. Saat itu ia menyebut jumlah pihak yang masuk dalam daftar penyelidikan terus bertambah.

“Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Soni 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat. Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana,” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, fokus utama saat itu adalah mempercepat penyelesaian berkas perkara sesuai arahan pimpinan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kaget Banyak Tokoh Dunia Bicarakan Indonesia

“Jadi dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini, ini sedang berjalan proses pemberkasan ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas,” katanya.

Febrie juga menegaskan Kejaksaan Agung tetap mendukung kelangsungan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas nasional, sembari memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Nah ini kita lihat perkembangannya nanti, tetapi kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik ya. Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat ya,” jelasnya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai identitas puluhan nama yang disebut masuk dalam daftar penyelidikan, Febrie memilih belum membuka rinciannya kepada publik.

“Wah 47 banyak itu. Nanti aja ya pas doorstop setelah Jumat ya,” ujarnya.  [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.