
SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satu unggahan di media sosial bisa mengubah hidup seseorang dalam hitungan menit. Bukan karena viral, tetapi karena berujung laporan polisi, kehilangan reputasi, hingga tersandung persoalan hukum. Fenomena inilah yang kini menjadi sorotan serius di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dikendalikan.
Melihat kondisi tersebut, Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) IIM Surakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IIM Surakarta mengambil langkah strategis dengan meluncurkan program KAJISAH (Kajian Syariah & Hukum). Program ini resmi diperkenalkan melalui rangkaian Guest Talk Lecturer Series bertema “Dakwah Bijak di Era Digital: Menyelaraskan Syiar, Etika, dan Hukum di Media Sosial” yang digelar di Masjid Al Kautsar Pakuwon Mall Solo Baru, Sukoharjo, Sabtu (4/7/2026).
Acara tersebut berhasil menarik perhatian sekitar 70 peserta yang berasal dari sivitas akademika, relasi LBH, pegiat dakwah, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan, terutama saat sesi diskusi yang membahas berbagai persoalan nyata di media sosial, mulai dari batasan kritik terhadap tokoh agama, fenomena cyber bullying, penyebaran hoaks, hingga ancaman pidana akibat unggahan yang dianggap melanggar hukum.
Peluncuran KAJISAH bukan sekadar menghadirkan forum kajian biasa. Program ini lahir sebagai jawaban atas semakin maraknya krisis literasi digital di Indonesia. Di era ketika hampir semua orang dapat menjadi content creator dan menyampaikan pendapatnya secara bebas, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa setiap komentar, unggahan, maupun video akan meninggalkan jejak digital yang dapat menjadi alat bukti hukum.
Kondisi tersebut diperparah dengan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tidak sedikit kasus bermula dari kalimat sederhana yang dianggap sepele, namun berakhir pada proses hukum karena mengandung unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, maupun penyebaran informasi palsu.
Ketua LBH IIM Surakarta, Teguh Anshori, S.E., S.Sy., M.H., yang hadir sebagai narasumber, mengingatkan bahwa ancaman terbesar di era digital justru berasal dari kebiasaan masyarakat menggunakan media sosial tanpa berpikir panjang.
“Kejahatan terbesar di era sekarang ini adalah jempol,” tegas Teguh.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa tindakan sederhana seperti mengetik komentar, membagikan ulang informasi, ataupun membuat unggahan provokatif dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Menurutnya, berbagai tindak pidana siber dapat terjadi hanya melalui aktivitas media sosial. Ujaran kebencian, pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran hoaks sering kali berawal dari satu klik yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya. Padahal seluruh aktivitas digital meninggalkan rekam jejak yang sewaktu-waktu dapat dijadikan alat bukti dalam proses hukum.
Karena itu, Teguh mengajak masyarakat membangun budaya digital yang lebih beradab dengan selalu memastikan setiap informasi yang disampaikan benar, bermanfaat, serta tidak bertentangan dengan aturan hukum.
Ia juga menekankan bahwa prinsip tersebut selaras dengan ajaran Islam melalui konsep tabayyun, yakni melakukan klarifikasi sebelum menyebarkan informasi agar terhindar dari fitnah, ghibah, maupun namimah yang dapat merugikan banyak pihak.
Sementara itu, Ketua Yayasan Narasi Pojok Kota, Mohd. Reza Pahlevi, S.Sos., M.A., memandang bahwa tantangan dakwah di era digital jauh lebih kompleks dibandingkan sebelumnya.
Menurut Reza, saat ini dakwah tidak lagi terbatas pada mimbar masjid. Siapa pun kini dapat menyampaikan pesan keagamaan melalui berbagai platform media sosial. Namun kebebasan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab moral agar tidak memicu konflik maupun perpecahan di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif manajemen reputasi, kesalahan dalam menyampaikan pesan bukan hanya berpotensi memunculkan persoalan hukum, tetapi juga dapat merusak kehormatan pribadi, lembaga, bahkan citra agama yang dibawa.
Karena itu, komunikasi publik maupun penyampaian amar ma’ruf nahi munkar perlu dilakukan secara bijaksana, berdasarkan data yang valid, disampaikan dengan bahasa yang santun, serta menghindari narasi yang provokatif dan memancing permusuhan.
Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan bahwa persoalan literasi digital kini menjadi kebutuhan mendesak. Berbagai pertanyaan dari peserta membuktikan masih banyak masyarakat yang membutuhkan pemahaman mengenai batas kebebasan berpendapat, etika bermedia sosial, perlindungan hukum di ruang digital, hingga cara menghadapi kasus cyber bullying secara tepat.
Melalui peluncuran KAJISAH, FDK IIM Surakarta bersama LBH IIM Surakarta berharap lahir ruang edukasi berkelanjutan yang mampu membekali masyarakat dengan pemahaman syariah, etika komunikasi, sekaligus wawasan hukum agar lebih bijak memanfaatkan media sosial.
Program ini diharapkan mampu mencetak generasi yang tidak hanya aktif berdakwah dan menyuarakan aspirasi di ruang digital, tetapi juga memahami batasan hukum, menjaga etika komunikasi, serta mengedepankan hikmah dan mau’idhoh hasanah dalam setiap penyampaian pesan.
Di tengah derasnya arus informasi yang bergerak begitu cepat, KAJISAH hadir sebagai pengingat bahwa kebebasan berbicara di dunia digital selalu memiliki konsekuensi. Sebelum menekan tombol kirim atau membagikan sebuah informasi, setiap pengguna media sosial perlu bertanya kepada dirinya sendiri: apakah informasi itu benar, bermanfaat, dan tidak melanggar hukum? Sebab, satu unggahan dapat menjadi amal yang mengalir, tetapi juga bisa berubah menjadi awal dari persoalan hukum yang panjang. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














