Beranda Nasional Jogja Pemkab Gunungkidul Pecat 3 PPPK karena Selingkuh, Ada yang Berujung Kehamilan

Pemkab Gunungkidul Pecat 3 PPPK karena Selingkuh, Ada yang Berujung Kehamilan

Ilustrasi perselingkuhan | freepik

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perselingkuhan ternyata bukan sekadar persoalan rumah tangga ketika dilakukan oleh aparatur pemerintah. Di Gunungkidul, tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus kehilangan status kepegawaiannya setelah terbukti melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan hubungan asmara.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa status sebagai aparatur pemerintah membawa konsekuensi etik, bukan hanya ketika seseorang berada di kantor, tetapi juga dalam perilaku di luar kedinasan.

Tiga PPPK yang diberhentikan tersebut berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Dua di antaranya bekerja di sektor kesehatan, sedangkan seorang lainnya merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, membenarkan adanya pemberhentian tersebut.

“Total ada 3 pegawai PPPK di lingkup pemkab yang dipecat,” kata Sunawan saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (26/8/2026).

Menurut Sunawan, ketiga pegawai tersebut terbukti melakukan perselingkuhan dan telah menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dua pegawai PPPK paruh waktu yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan diberhentikan pada 6 April 2026. Keduanya diketahui terlibat hubungan perselingkuhan hingga menyebabkan kehamilan.

Sementara satu pegawai perempuan di lingkungan Dinas Pendidikan diberhentikan pada 6 Agustus 2026. Pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan menjalin hubungan dengan laki-laki lain yang dinilai telah mengganggu keharmonisan rumah tangganya.

Baca Juga :  Warga Mendadak Kehilangan Bansos Gegara Desil, DPRD Yogyakarta Soroti Akurasi Data Pusat

Pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tersebut setelah proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang. Ketiganya kemudian menerima surat keputusan pemberhentian.

“Ketiga PPPK yang dipecat juga sudah menerima SK pemberhentian,” kata Sunawan.

Pemecatan itu disebut memiliki dasar regulasi. Pemerintah mengacu pada ketentuan mengenai kewajiban aparatur untuk menjaga integritas serta ketentuan dalam perjanjian kerja PPPK.

Sunawan menegaskan, sanksi yang diberikan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Ada proses pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan dan menentukan sanksi sesuai ketentuan.

Bagi BKPPD Gunungkidul, kasus tersebut sekaligus menjadi momentum untuk kembali mengingatkan seluruh pegawai mengenai pentingnya menjaga disiplin dan integritas.

Harapannya, sanksi berat yang telah dijatuhkan kepada tiga PPPK tersebut tidak sekadar menyelesaikan perkara administratif, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjaga perilaku.

“Kami berupaya melakukan sosialisasi berkaitan dengan masalah kedisiplinan pegawai,” kata dia.

Ketentuan mengenai disiplin aparatur negara antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 3 huruf f, aparatur diwajibkan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik ketika menjalankan tugas maupun di luar kedinasan.

Baca Juga :  Misteri Kebakaran MI YAPPI Natah Terjawab, Polisi Amankan Dua Kakak-Adik yang Masih di Bawah Umur!

Untuk PPPK, ketentuan mengenai perilaku dan etika juga diperkuat melalui perjanjian kerja yang mengikat pegawai selama menjalankan tugasnya.

Dengan kerangka aturan tersebut, persoalan perilaku yang berdampak terhadap keharmonisan keluarga maupun citra dan integritas aparatur dapat berujung pada sanksi kepegawaian setelah melalui pemeriksaan sesuai prosedur.

Kasus tiga PPPK Gunungkidul ini memperlihatkan bahwa konsekuensi menjadi aparatur pemerintah tidak berhenti pada kinerja di meja kerja. Integritas personal juga menjadi bagian dari tanggung jawab yang melekat pada status sebagai pegawai pemerintah.

Di sisi lain, pemberian sanksi berat tersebut menunjukkan bahwa aturan disiplin pegawai bukan sekadar norma tertulis. Ketika pelanggaran terbukti dan memenuhi ketentuan yang berlaku, konsekuensinya bisa berujung pada hilangnya status sebagai aparatur pemerintah. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.