Beranda Umum Nasional Taruhan Jabatan demi RUU Perampasan Aset, Pakar: Komitmen DPR Bagus, Tapi 15...

Taruhan Jabatan demi RUU Perampasan Aset, Pakar: Komitmen DPR Bagus, Tapi 15 Desember Kelamaan

ilustrasi aksi unjuk rasa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan pimpinan DPR yang bersedia mempertaruhkan jabatan jika RUU Perampasan Aset gagal menjadi undang-undang tahun ini boleh jadi terdengar sebagai komitmen politik yang berani. Namun, janji tersebut kini justru memunculkan pertanyaan lain: mengapa harus menunggu hingga 15 Desember?

Pertanyaan itu mengemuka setelah pimpinan DPR menyatakan sanggup memenuhi tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

AMPB mendesak DPR memberikan kepastian waktu pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka bahkan meminta pimpinan DPR mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR apabila aturan tersebut tak kunjung disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Desakan itu akhirnya mendapat respons langsung dari pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya tidak keberatan dengan tuntutan tersebut. Ia bahkan memastikan jabatan menjadi taruhan apabila target pengesahan gagal dipenuhi.

“Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” kata Dasco saat menerima perwakilan AMPB di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan.

Dasco hadir bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Dalam pertemuan tersebut, AMPB diwakili 14 orang, termasuk Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok.

Dasco kemudian menegaskan konsekuensi yang akan diambil apabila komitmen tersebut gagal diwujudkan.

“Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen,” ucap Dasco.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro.

Menurut Agung, keberanian pimpinan DPR memberikan batas waktu sekaligus mempertaruhkan jabatan patut diapresiasi. Namun, ia menilai tenggat 15 Desember justru terlalu longgar jika melihat kemampuan DPR dalam membahas dan mengesahkan undang-undang.

Baca Juga :  Prabowo Ultimatum Korporasi Pelaku Karhutla: Terbukti Terlibat, Izin Dicabut

“Komitmennya bagus. Sebenarnya kalau saya 15 Desember itu terlalu lama ya, karena DPR punya track record pernah mengesahkan dalam semalam, sepekan ya, dalam kilat-kilat yang sangat luar biasa gitu.”

“Sehingga kalau sampai 15 Desember, harusnya bisa,” ucapnya, Kamis (27/8/2026).

Bagi Agung, persoalan RUU Perampasan Aset bukan sekadar mengejar tanggal pengesahan. Jauh lebih penting adalah memastikan aturan yang nantinya lahir benar-benar memiliki substansi yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Karena itu, perhatian publik menurut dia jangan sampai berhenti pada keberanian pimpinan DPR mengucapkan janji mundur.

“Nah, jadi soal kan isi undang-undang pasal per pasal di undang-undang itu apa kan itu yang paling penting untuk kita kawal.”

Agung mengingatkan, RUU Perampasan Aset bukan barang baru. Pembahasannya telah berlangsung panjang dan melewati beberapa pemerintahan, mulai dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berlanjut pada masa Presiden Joko Widodo, hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Lamanya perjalanan RUU tersebut membuat momentum kali ini dinilai tidak semestinya kembali berakhir sebatas komitmen politik.

“Tapi komitmen ini juga bagian untuk mengikat janji mereka supaya jelas agar ya tuntutan ataupun demonstrasi ini punya ujung yang bisa dikawal oleh semua dan ini bisa menjadi budaya demokrasi kita untuk sama-sama mengawal ya aspirasi masyarakat yang dimulai diawali dari tuntutan demonstran,” ungkapnya.

Agung menilai RUU Perampasan Aset memang dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam menghadapi persoalan korupsi yang selama ini dinilai akut. Namun, efektivitasnya kelak sangat ditentukan oleh isi aturan yang disahkan.

Karena itu, menurut dia, komitmen DPR menyelesaikan RUU tersebut belum bisa dianggap sebagai akhir persoalan.

“Jadi saya kira ini langkah maju tapi tidak cukup ya. Jadi ketika ada waktunya sekarang deadline-nya sampai 15 Desember. Nah kita bagaimana bisa mengawal pasal per pasal, arena ini bagian paling krusial.”

Baca Juga :  Rektor Unsoed Ditahan, KPK Ungkap Dugaan Aliran Gratifikasi Rp1,8 Miliar

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpaku pada momentum pengesahan. Sebab, sebuah undang-undang akan mengikat masyarakat setelah disahkan dan diterapkan.

“Jangan sampai nanti ketika undang-undang ini disahkan, kita tidak tahu isinya, efeknya, ke kita sebagai warga gitu,” terang alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Sementara itu, Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok mengatakan pihaknya memang meminta DPR memberikan kepastian mengenai waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Tadi saya sempat ikut hadir ya Pak, dalam sidang paripurna terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor. Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember,” kata Botok di hadapan pimpinan DPR.

AMPB sebelumnya datang ke Kompleks Parlemen dengan membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Kini, setelah pimpinan DPR menyatakan kesediaan mempertaruhkan jabatan, perhatian publik bergeser pada satu hal: apakah janji tersebut benar-benar akan berujung pada lahirnya undang-undang yang kuat, atau kembali menjadi daftar panjang komitmen politik yang tertunda.  [*] Disarikan dari sumber berita media daring)

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.