Beranda Nasional Jogja Pesta dan Transaksi Obat Terlarang Bikin Resah, 2 Pria di Bantul Diringkus

Pesta dan Transaksi Obat Terlarang Bikin Resah, 2 Pria di Bantul Diringkus

Ilustrasi borgol | freepik

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keresahan warga terhadap dugaan maraknya pesta dan transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, akhirnya berujung pada penangkapan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang dan psikotropika.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan pil putih berlambang Y serta sejumlah obat psikotropika. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial OP (31) dan MRP alias MB (27).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Cungkuk, Kalurahan Ngestiharjo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba Polres Bantul pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah sekitar pukul 00.20 WIB.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di kawasan Cungkuk, Kalurahan Ngestiharjo. Di lokasi tersebut, petugas mendatangi sebuah rumah dan mengamankan tersangka pertama berinisial OP (31),” katanya, kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Dari penggeledahan terhadap OP, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kepemilikan obat-obatan tersebut.

Barang bukti ditemukan di dalam sebuah tas handbag berwarna hitam. Isinya antara lain enam tablet Alprazolam satu miligram dalam kemasan biru, lima butir pil putih berlambang Y yang disimpan dalam klip bening, serta satu unit telepon seluler berwarna hitam yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi.

Kepada petugas, OP mengaku memperoleh pil putih berlambang Y dari seseorang berinisial MRP alias MB.

Informasi itu kemudian menjadi pintu bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas bergerak ke wilayah Nitipuran, Kalurahan Ngestiharjo, dan menangkap MRP alias MB.

Baca Juga :  Mitra Dapur Keluhkan MBG: Aturan Sering Berubah, Pelaksana di Lapangan Kebingungan

Dari tangan pria berusia 27 tahun tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam sebuah kantong plastik hitam.

Di dalamnya terdapat tiga bungkus bekas rokok. Polisi kemudian menemukan 29 kantong plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 butir pil putih berlambang Y.

Dengan demikian, total barang bukti pil Y yang ditemukan dari MRP mencapai 290 butir.

“Dari tangan MRP alias MB (27), petugas menyita sebuah kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi tiga bungkus bekas rokok. Di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 29 kantong plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 butir pil putih berlambang Y, sehingga total barang bukti dari tersangka MRP sebanyak 290 butir pil Y,” jelas dia.

Kedua pria tersebut kini telah diamankan di Mapolres Bantul bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum.

Polisi belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memasok obat-obatan tersebut.

Terhadap OP, polisi menerapkan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka OP (31) dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan psikotropika secara tanpa hak,” tutur Rita.

Baca Juga :  Sociolla Gaungkan Love Local 2026, Brand Kecantikan Lokal Kini Kuasai 55 Persen Produk di Platform

Sementara MRP alias MB dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I No. 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut diterapkan lantaran MRP diduga mengedarkan dan menjual sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Rita mengingatkan masyarakat, terutama kalangan remaja dan para orang tua, agar tidak lengah terhadap peredaran narkoba maupun obat-obatan berbahaya yang dapat disalahgunakan.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan, jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke Polres Bantul atau kepolisian terdekat agar bisa langsung kami tindak tegas,” pungkas Rita. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.