Beranda Daerah Sragen Beredar Informasi Penggerebekan Penimbunan Solar di Gondang Sragen Oleh Mabes Polri

Beredar Informasi Penggerebekan Penimbunan Solar di Gondang Sragen Oleh Mabes Polri

Ilustrasi SPBU di Sragen || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Beredar kabar liar terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di kawasan batas Sragen–Ngawi akhirnya terang benderang. Kepolisian memastikan tidak ada praktik penimbunan ilegal yang melibatkan SPBU di wilayah hukum Sragen, meski penggerebekan gudang penyimpanannya sempat menyasar kawasan Kecamatan Gondang.

Dihubungi awak media Kapolsek Gondang AKP Suparno menegaskan, penanganan perkara dugaan penimbunan solar bersubsidi tersebut telah diambil alih penuh oleh tingkatan yang lebih tinggi. “Itu pengembangan dari Ngawi, yang jelas clear dan sudah ditangani Mabes (Polri). Di tempat kita (SPBU wilayah Gondang) tidak ada,” kata AKP Suparno.

Senada dengan kepolisian, pengawasan dari internal Pertamina pun bergerak masif. Sales Branch Manager (SBM) Pertamina dikabarkan telah menyisir secara marathon seluruh SPBU di penjuru Kabupaten Sragen. Penyisiran ketat melingkupi jalur utama Sragen–Ngawi, kawasan Tunjungan, Gemolong, hingga Sragen Etan dan Masaran.

Baca Juga :  Geger! Seorang Kakek Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Wilayah Sambungmacan Sragen

Hasilnya? Bersih. Tidak ditemukan indikasi SPBU lokal yang “bermain mata” atau melayani pembelian solar ilegal.

Salah seorang pengawas SPBU di Sragen mengungkapkan, aktivitas oknum pelangsir atau ‘pengangsu’ solar diduga kuat mengambil pasokan dari luar wilayah Jawa Timur sebelum akhirnya menampungnya di gudang kawasan Gondang.

“Pengagsu itu wilayah pengambilannya dari daerah Jawa Timur. Pihak Pertamina juga sudah turun menyelidiki dan dipastikan tidak ada kaitannya dengan SPBU kami di Sragen,” beber sumber tersebut.

Ia juga menambahkan, celah untuk memalsukan alokasi pembelian solar bersubsidi saat ini sangat sempit. Sistem pembelian menggunakan barcode, baik untuk sektor pertanian maupun UMKM diikat oleh kuota ketat dan verifikasi berjenjang.

Baca Juga :  Kasus Tanah di Jenar Sragen, SHM Milik Petani Mendadak Berubah Jadi Tanah Kas Desa, Kok Bisa??

“Sekarang sulit. Dapat barcode pertanian itu ada perhitungannya berdasarkan luas lahan. Hasilnya tidak bisa langsung beli banyak, paling cuma 10 liter. Pembaharuan datanya juga berkala tiap tiga bulan,” terangnya. Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.