SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Perencanaan pengadaan pembelian tanah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Girirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Sragen.
Informasi dihimpun alokasi anggaran sebesar Rp 644,18 dinilai tidak logis dan berpotensi memicu pemborosan anggaran. Hal itu disampaikan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Sragen, Fathurrohman, mengungkapkan bahwa pengalokasian dana bantuan keuangan untuk pembelian tanah tersebut mengindikasikan perencanaan yang tidak matang dari pihak eksekutif.
Fathurrohman menjelaskan, meski secara aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) membolehkan pemkab memberikan bantuan kepada desa yang tidak memiliki kas desa, nilai anggaran sebesar Rp644,18 juta untuk kebutuhan tanah seluas kurang lebih 1.000 meter persegi dianggap terlalu tinggi jika dibandingkan dengan harga pasaran setempat.
”Menurut informasi yang kami terima dari masyarakat, harga tanah di Desa Girirejo Baru paling mahal sekitar Rp100.000 per meter. Logikanya, jika kebutuhan tanah hanya sekitar 1.000 meter persegi, anggaran sekitar Rp100 juta sebenarnya sudah cukup,” ujar Fathurrohman pada Senin (28/9/2026).
Ia menepis alasan pihak eksekutif di Badan Anggaran (Banggar) yang menyebutkan bahwa besaran anggaran Rp644 juta tersebut sudah mencakup biaya pengurusan sertifikat, balik nama, biaya tim penilai independen (appraisal), hingga pengurugan lahan.
”Argumentasi bahwa jika ada sisa dana akan dikembalikan ke kas daerah itu tidak menyelesaikan masalah. Yang kami soroti adalah proses perencanaannya. Jika perencanaannya saja tidak matang, ada indikasi perencanaan yang buruk di sini,” tegasnya.
Selain masalah besaran nilai, Fathurrohman juga menyoroti kriteria lahan yang tengah disasar. Dari tiga lokasi tanah yang ditawarkan, salah satunya tercatat masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), satu lokasi milik lurah setempat, dan satu lokasi lainnya milik warga. Ia mengkhawatirkan munculnya spekulasi harga serta potensi markup anggaran akibat perencanaan yang terburu-buru.
”Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebenarnya bisa dilihat transparan dari pipil PBB. Tim appraisal dan pemerintah daerah harus objektif menentukan harga. Kami khawatir ada indikasi markup,” tambahnya.
Guna memastikan kondisi riil di lapangan, DPRD Sragen berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Girirejo Baru. Sidak tersebut bertujuan untuk mengecek langsung kisaran harga tanah pasaran, status lahan, hingga estimasi biaya pengurugan lokasi. Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














