BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perjalanan dua remaja dengan sepeda motor pada dini hari berakhir di tangan warga dan polisi setelah kendaraan yang mereka tumpangi terjatuh di kawasan Pasar Bantul. Dari kejadian itu, petugas menemukan celurit sepanjang sekitar satu meter. Seorang remaja berusia 17 tahun kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan senjata tajam tanpa hak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 02.45 WIB. Sebelum diamankan, kedua remaja itu mengendarai Yamaha NMAX berwarna hijau dan sempat dikejar dua orang yang melihat kendaraan tersebut melaju kencang serta melawan arah.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan, kejadian bermula di sekitar simpang empat Madukismo, Kapanewon Kasihan. Dua orang yang berada di lokasi melihat sepeda motor dengan dua orang penumpang melaju dari arah barat.
Kendaraan itu kemudian diketahui melawan arah ketika melintas di Ring Road Selatan. Kedua orang tersebut lantas melakukan pengejaran hingga ke kawasan Pasar Bantul, Jalan Jenderal Sudirman, wilayah Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul.
“Sepeda motor tersebut diketahui melawan arah saat melintas di Ring Road Selatan. Melihat kejadian itu, keduanya kemudian mengejar kendaraan tersebut hingga ke kawasan Pasar Bantul, Jalan Jenderal Sudirman, wilayah Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul,” katanya, Minggu (18/10/2026).
Pengejaran berakhir di depan pasar setelah sepeda motor yang ditumpangi kedua remaja itu terjatuh. Sebilah celurit terlepas dari salah satu remaja yang dibonceng. Warga bersama polisi kemudian mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Polres Bantul.
Polisi menyita celurit tersebut sebagai barang bukti. Senjata tajam itu berwarna perak dengan panjang sekitar 100 sentimeter. Bagian gagangnya terbuat dari kayu yang dibalut kain hitam, dilengkapi tali merah, serta terdapat tulisan “YANUAR” berwarna merah.
“Petugas juga mengamankan senjata tajam yang ditemukan di lokasi kejadian. Dari penanganan perkara tersebut, polisi menyita satu bilah celurit berwarna perak dengan panjang sekitar 100 sentimeter,” beber Rita.
Selain celurit, petugas turut menyita sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hijau, kunci kendaraan, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Menurut keterangan polisi, hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa kedua remaja tersebut berkeliling menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Namun, tujuan mereka membawa celurit itu masih dalam penyelidikan.
Polisi menetapkan salah satu remaja berinisial AYP (17), warga Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak. Sementara itu, informasi yang disampaikan polisi belum menjelaskan status hukum remaja lainnya.
“Akibatnya, salah satu remaja berinisial AYP (17), warga Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak,” tutur Rita.
AYP diproses atas dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 KUHP.
Rita mengingatkan para remaja agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dengan membawa senjata tajam tanpa hak.
“Peran orangtua juga penting untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari,” pungkas Rita. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














