WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengurus masjid dan musala perlu bergerak cepat. Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala. Namun, batas pengajuan tinggal menghitung hari, yakni sampai 25 Oktober 2026.
Program ini ditujukan untuk membantu kebutuhan pembangunan maupun perbaikan bangunan tempat ibadah. Pengurus yang ingin mengajukan bantuan harus menyiapkan proposal beserta dokumen administrasi sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemenag.
Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, mengatakan bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung perbaikan sarana ibadah agar masyarakat bisa beribadah dengan lebih nyaman.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujarnya, baru baru ini.
Menurut Muchlis, proposal perlu disusun secara cermat agar kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi tergambar jelas. Pengurus juga harus memastikan rencana penggunaan dana sesuai dengan kondisi bangunan dan pekerjaan yang diajukan.
Jadwalnya cukup ketat. Penerimaan permohonan berlangsung pada 12–25 Oktober 2026. Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima pada 26 Oktober 2026, kemudian proses verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai pada 30 Oktober 2026.
Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama pengajuan adalah masjid atau musala telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.
Pengurus dapat mengecek status pendataan tempat ibadah melalui laman resmi SIMAS di https://simas.kemenag.go.id. Selain terdaftar, tempat ibadah wajib memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala yang mengajukan bantuan.
Jangan sampai gagal hanya karena berkas kurang. Berikut persyaratan yang perlu disiapkan pengurus masjid dan musala:
✓ Masjid atau musala telah terdaftar di SIMAS Kemenag.
✓ Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
✓ Surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF, ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
✓ Surat rekomendasi dari KUA kecamatan, Kantor Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi sesuai ketentuan.
✓ Salinan surat keputusan susunan kepengurusan atau panitia.
✓ Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan atau rehabilitasi.
✓ Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan perbaikan atau pembangunan.
✓ Salinan dokumen status tanah, seperti sertifikat tanah, akta ikrar wakaf, sertifikat wakaf, dokumen hibah, atau dokumen hak guna pakai sesuai status lahan.
✓ Salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala.
✓ Surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.
Nurul menjelaskan, dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan kondisi dan status tempat ibadah. Foto bangunan dan RAB, misalnya, perlu menggambarkan kebutuhan pekerjaan yang benar-benar diajukan. Dokumen status tanah juga harus sesuai dengan status lahan tempat masjid atau musala berdiri.
Pengurus dapat melihat contoh dokumen persyaratan melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan. Untuk memastikan data tempat ibadah telah tercatat, pengecekan bisa dilakukan melalui https://simas.kemenag.go.id.
Dengan batas pengajuan pada 25 Oktober 2026, pengurus masjid dan musala yang berminat perlu segera memeriksa kelengkapan berkas. Besaran bantuan yang tersedia tidak otomatis menjamin permohonan disetujui karena calon penerima tetap harus melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.
Jadwal penting bantuan masjid dan musala 2026:
✓ 12–25 Oktober 2026: Penerimaan permohonan bantuan secara online.
✓ 26 Oktober 2026: Penetapan calon penerima bantuan.
✓ Mulai 30 Oktober 2026: Proses verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap.
Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














