JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beban pajak royalti yang selama ini dikenakan kepada penulis buku berpotensi berkurang drastis. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen.
Namun, kebijakan yang diharapkan menjadi angin segar bagi dunia kepenulisan itu belum berlaku. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) masih menjalani proses harmonisasi, dengan penerbitan ditargetkan pada November 2026.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, rancangan aturan tersebut telah memperoleh persetujuan izin prakarsa dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berharap proses penyusunannya dapat segera dituntaskan.
“Saat ini (RPP) sedang dalam proses harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan,” kata Teuku Riefky saat membuka Festival Literaia 2026 di Museum Nasional, Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu, 11 Oktober 2026.
Pajak Turun, Penulis Harus Penuhi Syarat
Penurunan tarif dari 15 persen menjadi 1,5 persen menjadi inti dari insentif perpajakan yang tengah disiapkan pemerintah. Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya, besaran pajak yang direncanakan itu berkurang 13,5 poin persentase.
Skema PPh Final tersebut memungkinkan kewajiban pajak atas penghasilan royalti diselesaikan melalui pemotongan pajak oleh penerbit. Penulis selanjutnya melaporkan penghasilan itu dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tanpa menghitungnya kembali menggunakan tarif pajak progresif.
Meski demikian, insentif tersebut tidak diberikan tanpa persyaratan. Buku yang dihasilkan penulis harus memiliki nomor International Standard Book Number (ISBN) resmi.
Persyaratan itu menjadi bagian dari ketentuan yang disiapkan pemerintah dalam memberikan keringanan pajak bagi penulis buku.
Sebelum memasuki tahap harmonisasi, penyusunan RPP juga telah melalui proses partisipasi bermakna atau meaningful participation, menurut Teuku Riefky.
Bagian dari Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun
Rencana pemangkasan pajak royalti penulis merupakan salah satu program dalam stimulus ekonomi tahap II yang disiapkan pemerintah. Total anggaran program stimulus tersebut mencapai Rp26,34 triliun.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap beban perpajakan penulis menjadi lebih ringan sekaligus mendukung keberlanjutan industri penerbitan nasional.
Meski target penerbitan telah diarahkan pada November 2026, kepastian penerapan tarif baru masih bergantung pada penyelesaian proses harmonisasi dan pengesahan RPP.
Dengan demikian, penulis buku masih perlu menunggu terbitnya aturan resmi sebelum dapat menikmati penurunan tarif pajak royalti tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















