Beranda Umum Nasional Kerugian Negara Kasus Motor Listrik MBG Tembus Rp 863 Miliar, Ribuan Unit...

Kerugian Negara Kasus Motor Listrik MBG Tembus Rp 863 Miliar, Ribuan Unit Tanpa Baterai

Ilustrasi motor listrik | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) justru berujung perkara korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 863,8 miliar.

Tak hanya menimbulkan kerugian dalam jumlah besar, penyidikan juga mengungkap ribuan unit kendaraan yang disediakan tidak dilengkapi baterai, sementara seluruh motor yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut mencapai Rp 863.846.166.953.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, nilai kerugian itu mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026. Audit tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dalam tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026.

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10).

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut meliputi 19.269 unit motor listrik roda dua. Rinciannya, sebanyak 13.155 unit merupakan motor listrik jenis trail, sedangkan 6.114 unit lainnya berupa skuter atau motor bebek.

Namun, dari keseluruhan unit tersebut, penyidik menemukan ribuan kendaraan tidak dilengkapi baterai. Kondisi itu mencakup 5.355 unit motor trail dan 230 unit skuter atau motor bebek.

Baca Juga :  Parlemen Malaysia Sentil Prabowo soal Karhutla, Prabowo Bilang Ada Keterlibatan Perusahaan Asing  

Persoalan lainnya, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan-kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Kejagung telah melaksanakan penyerahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, pada Jumat (9/10/2026). Proses tersebut dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer kepada Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Anang.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur mantan pejabat BGN dan jajaran perusahaan swasta yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.

Baca Juga :  Kasus Lahan Cilacap Rugikan Negara Rp237 Miliar, Eks Ajudan Jokowi Dituntut 10 Tahun Bui

Kelima tersangka masing-masing berinisial BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

Anang menyebut kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti. Jaksa selanjutnya menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.