Beranda Daerah Sragen Sudah 12 Tahun Raperda Miras Mandek. MUI Tantang Pemkab-DPRD Sragen

Sudah 12 Tahun Raperda Miras Mandek. MUI Tantang Pemkab-DPRD Sragen

Barang bukti peralatan di pabrik miras ciu yang disita Polres Sragen, beberapa waktu lalu.
Barang bukti peralatan di pabrik miras ciu yang disita Polres Sragen, beberapa waktu lalu.

SRAGEN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sragen kembali mendesak Pemkab dan DPRD setempat untuk segera mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman keras (Miras). Pasalnya, sudah hampir 12 tahun diajukan dan sempat tarik ulur pembahasan, hingga kini Raperda itu tak kunjung disahkan.

“Kami mendesak segera dilakukan public hearing. Berani tidak DPRD segera menyelesaikan Raperda Miras yang sudah sangat lama dibahas. Bahkan sudah ganti empat Ketua DPRD, belum juga selesai,” ujar Sekretaris MUI Sragen, Muhammad Fadlan, Minggu (7/1/2018).

Menurut Fadlan, sejak 12 tahun lalu Raperda Miras selalu menjadi pro kontra di masyarakat dan tidak pernah terealisasi. Padahal MUI merekomendasikan untuk membuat Perda pelarangan peredaran Miras di Sragen. Kalau melihat antara manfaat dan mudharat miras, jelas tidak ada manfaatnya.

Baca Juga :  DLH Sragen Ajak Warga Tukar Botol Plastik dengan Bibit Tanaman dan Pupuk Diadakan Rutin Setiap Minggu di Car Free Day Sragen

“Kami mendesak dibuat Perda larangan miras, bukan lagi pengaturan. Miras harus dilarang total di Sragen,” jelasnya.

Sementara Ketua Pansus III DPRD Sragen, Fathurahman menyampaikan, saat ini draf sementara Raperda Miras sudah disusun. Pihaknya menyampaikan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol masih mungkin bisa berubah.

“Kami rencanakan setidaknya awal Februari sudah ada public hearing. Nanti kami akan undang Bupati, Kapolres dan Dandim dalam public hearing,” tandasnya.
Fathurahman mengakui, pembahasan Raperda Miras memang sempat terkatung-katung belasan tahun. Permasalahannya adalah adanya pro kontra di masyarakat, antara pelarangan total atau pengaturan peredaran.

“Kami sebisa mungkin berusaha membuat Perda tapi tidak melanggar Undang-udang. Jalan tengahnya adalah pengaturan peredaran minuman beralkohol,” tambahnya.

Mengingat kuatnya desakan masyarakat agar Raperda Miras segera diselesaikan, Fahturahman berjanji akan mempercepat pembahasannya. Ditargetkan paling lambat pertengahan tahun sudah terwujud. Sehingga nantinya ada acuan atau pegangan bagi aparat dalam mengatasi tingginya peredaran miras di Sragen. Wardoyo