SOLO– Polsek Serengan meringkus seorang pemuda yang diduga mencuri sepeda motor, Senin (6/8/2018). Tersangka atas nama Renaldi Yudha Pratama (19), seorang warga Jajar, Laweyan, Solo tersebut diduga mencuri sepeda motor milik Mustafa Said (17), warga Bakalan, Purwantoro, Wonogiri.
Menurut Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, korban terkejut saat motor Satria FU AD 2652 AAB yang diparkir di depan tempat kerjanya hilang pada 31 Juli 2018 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dan ternyata pelaku ini adalah teman korban, rekan di perusahaan papan reklame di Kalilarangan, Jayengan, Solo. Tersangka menggunakan modus dengan menggandakan kunci dupiklat motor untuk melancarkan aksinya. Dan pelaku semula meminjam motor Suzuki Satria FU dengan alasan untuk membeli makanan keluar. Tapi ternyata pelaku ini menduplikat kunci motor korban di daerah Klodran, Colomadu, Karanganyar,” urainya, Senin (6/8/2018).
Korban lalu melapor ke pihak kepolisian dan langsung dilakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi untuk penyidikan kasus. Selanjutnya, tim kepolisian bergerak cepat dan menangkap pelaku di tempat kerjanya, Rabu (1/8/2018).
“Pelaku mengaku sudah menggadaikan motor itu Rp 4 juta. Menurut keteranganmya untuk membayar hutang. Dan atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun,” tukas Kapolsek. Triawati PP