Beranda Daerah Sragen Pemkab Sragen Ungkap Sudah 11 Kali Surati Kejati Jateng Hingga BPK RI...

Pemkab Sragen Ungkap Sudah 11 Kali Surati Kejati Jateng Hingga BPK RI Soal Rp 604,6 Juta Sisa Ketekoran Kasda. Tapi Sejak 2012-2018 Tak Pernah Ada Jawaban Jelas dan Pasti!

Bupati Sragen, Wabup dan jajaran pejabat teras Sragen saat beraudiensi dengan Komppas perihal kasus Kasda Rabu (9/1/2019). Foto/Wardoyo
Bupati Sragen, Wabup dan jajaran pejabat teras Sragen saat beraudiensi dengan Komppas perihal kasus Kasda Rabu (9/1/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Pemkab Sragen mengakui sudah 11 kali melayangkan surat terkait selisih Rp 604,6 juta sisa ketekoran Kasda yang muncul dari korupsi Kasda Sragen semasa pemerintahan Untung Wiyono 2003-2011. Dari 11 kali surat yang dilayangkan sejak 2012-2018, Pemkab mengakui sebagian besar tak ada balasan maupun jawaban.

Hal itu terungkap dalam audiensi Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat menerima aktivis Komunitas Peduli dan Pemerhati Sragen (Komppas), Rabu (9/1/2019). Audiensi digelar di ruang rapat bupati dihadiri Wabup, Sekda, Assisten 3, Kepala BPPKAD, Inspektorat hingga Majelis Pertimbangan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).

Audiensi diawali dengan dua pertanyaan dari Koordinator Komppas, Sunarto. Intinya ia menanyakan perihal apakah mantan bupati Agus Fatchur Rahman yang kini diseret tersangka atas sisa ketekoran kasda itu sudah mengembalikan uang kasbon Rp 366,5 juta ke Kasda.

Pertanyaan kedua, ia menanyakan perihal LHP BPK RI yang dijadikan dasar Kejari Sragen menjerat Agus sebagai tersangka, tidak disebutkan Agus terindikasi terlibat namun bisa ditetapkan tersangka.

“Kami menilai, penersangkaan Agus di saat maju sebagai Caleg DPR RI dan digadang-gadang jadi wakilnya rakyat Sragen ini sarat pesanan politis. Makanya kami ingin menanyakan sudahkah AFR kembalikan uang kasbon. Lalu apa yang sudah dilakukan bupati dengan LHP BPK itu karena di LHP tidak menyebutkan AFR terindikasi terlibat tapi ini oleh Kejaksaan malah ditersangkakan,” papar Sunarto.

Menanggapi pertanyaan itu, Bupati Yuni  mengatakan hanya akan menjawab sesuai dengan kapasitas Pemkab saja. Ia menyampaikan pihaknya bersama tim Pemkab sudah membuat kronologis perihal LHP BPK dan ketekoran Kasda sebesar Rp 604,6 juta yang selalu muncul di neraca keuangan daerah dan membebani keuangan daerah.

Baca Juga :  Hasil Hitung Cepat Pilkada Sragen 2024 Pasangan 02 Sigit Suroto Menang Ungguli Paslon 01 Bowo Suwardi

Ia menyampaikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Jateng No 32/ 2012 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sragen tahun 2011 di situ temuannya terjadi ketekoran kasda sebesar Rp 11.216.045.352.

Atas perkembangannya, Bupati Yuni mengatakan berdasarkan petikan putusan Kasasi MA No 1361 tahun 2012 tanggal 18 September 2012, Untung Wiyono Sarono Sukarno (mantan bupati) diwajibkan membayar Rp 10.501.445.352.

Kemudian berdasarkan putusan kasasi MA No 1552 Tahun 2012 tanggal 14 Oktober 2012 Sri Wahyuni diwajibkan membayar up 110 juta. Semua kewajiban membayar oleh terpidana itu sudah disetorkan ke Kasda.

Yuni menyampaikan lagi berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tipikor Semarang tanggal 21 Maret 2012 bahwa Bapak Kusharjono tidak dibebani uang pengganti sebesar selisihnya tadi yakni Rp 604.600.000.

“Sehingga masih terjadi ketekoran kas umum sebesar Rp 604,600 juta,” paparnya.

Terkait dengan persoalan sisa ketekoran Kasda Rp 604,6 juta itu, ia menyampaikan Pemkab Sragen sejak masa pemerintahan Agus Fatchur Rahman hingga pemerintahannya, Pemkab sudah membuat 11 surat yang dilayangkan untuk mencari kejelasan dan penyelesaian. Surat itu dilayangkan baik ke BPK Jateng, Kejati Jateng, BPK Jateng hingga BPK RI maupun KPKNL.

“Tapi sampai hari ini belum ada jawaban yang jelas dan pasti. Sehingga kami kesulitan untuk menetapkan kepada siapa pembebanan sisa ketekoran Kasda itu,” urainya.

Yuni juga menyampaikan surat terakhir atau kesebelas itu dilayangkan 7 Desember 2018 ke BPR RI. Atas usaha itu kemudian mendapat jawaban BPK RI No 17 tanggal 26 Feb 2018.

Baca Juga :  Radio Buana Asri Sragen Raih Predikat Terbaik se-Jawa Tengah, Bukti Dedikasi Tiada Henti Kepada Pendengar Setia!

Pertama rekomendasi piutang daerah diberikan oleh BPK apabila telah ditetapkan sebagai piutang negara yang belum dapat tertagih. Lalu piutang daerah wajib dicatat dengan pembukuan pembebanan penetapan melalui melanisme penyelesaian kerugian daerah.

“Atas jawaban BPK, kami kesulitan untuk menindaklanjuti. Karena ketekoran itu merupakan perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Di sana tidak disebutkan kepada siapa yang bertanggungjawab mengembalikan. Awake dewe arep nagih nang sopo. Akhirnya tetap terjadi ketekoran,” urai Yuni.

Wakil Bupati, Dedy Endriyatno menambahkan dalam ranah pemerintah daerah, Pemkab selalu berupaya sampai 2017 untuk konsultasi masalah ketekoran Kasda yang tersisa Rp 604,6 juta itu. Hal itu dalam rangka untuk menyelesaikannya.

“Sekian surat itu adalah dalam rangka niat kita untuk mencari jawaban untuk menyelesaikan itu,” tukasnya. Wardoyo