Beranda Daerah Solo Sidang Mercy Maut, Ayah Korban Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Iwan Andranacus

Sidang Mercy Maut, Ayah Korban Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Iwan Andranacus

Iwan Andranacus dan ayah Eko Prasetio berpelukan saat di PN Solo, Selasan (6/11/2018). Foto: Triawati
Iwan Andranacus dan ayah Eko Prasetio berpelukan saat di PN Solo, Selasan (6/11/2018). Foto: Triawati

SOLOKasus Mercy maut menemui babak baru dalam sidang pembelaan, Kamis (10/1/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Ayah kandung korban Eko Prasetio (28) memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Iwan Andranacus (40).

Ayah kandung korban, Suharto memohon kepada Majelis Hakim yang dipimpin Krosbin Lumbangaul agar terdakwa diberikan keringanan hukuman atau bahkan dibebaskan. Dirinya mengaku ikhlas menerima peristiwa yang menewaskan anaknya tersebut sebagai kecelakaan.

“Saya ikhlas menerima peristiwa ini dan ini semua sudah takdir. Maka kami memohon kepada kepada Yang Terhirmat Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa,” urainya.

Suharto juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima sedikitpun uang dari terdakwa terkaut kasus tersebut. Usai sidangpun, Suharto terlihat berpelukan dengan terdakwa Iwan.

Sementara itu, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum terdakwa, Joko Haryadi menekankan bahwa tuntutan tersebut tidak terbukti.

Baca Juga :  Respati-Astrid Diklaim Unggul dalam Kampanye Media Digital

“Jika alasannya sifat marah dan ada unsur kesengajaan, hal itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Kalau memang sengaja, bisa dilakukan sedini mungkin tidak perlu menunggu momen. Jadi tuntutannya tidak memenuhi unsur. Dan penyebab kematian korban bukan karena unsur disengaja, melajnkan karena kecelakaan murni akibat kendaraannya bersinggungan dengan mobil Pak Iwan dan kemudian terjatuh. Saat itulah karena tidak memakai helm sesuai standar maka terbentur. Itu sudah dibuktikan dari saksi-saksi,” ucapnya.

Selain itu, Joko juga memandaskan bahwa merupakan bagian dari Undang-undang modern dimana pelaku tidak selalu harus dipidana.

“Selama mereka memberikan bantuan kepada korban atau keluarga korban maka iti sudah cukup. Adanya bantuan untuk keluarga yang mapan inilah yang meringankan. Selain itu, JPU juga mendasarkan tuntutak pada saksi yang tidak dihadirkan dalam sidang yang mencerminkan ketidak adilan,” tukasnya. Triawati PP