Beranda Daerah Semarang Panas Lihat Istri Keluar Kamar Mandi Sama Pria Lain, Warga Losari Langsung...

Panas Lihat Istri Keluar Kamar Mandi Sama Pria Lain, Warga Losari Langsung Tebas Kepala Istrinya Pakai Golok

Tersangka saat diamankan dengan golok yang digunakan untuk menganiaya istrinya. Foto/Humas Polda
Tersangka saat diamankan dengan golok yang digunakan untuk menganiaya istrinya. Foto/Humas Polda

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Yonang (29) warga Desa Limbangan, Kecamatan Losari,  Kabupaten Brebes terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Ia harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Rohani (25) pada Jumat 15 Maret 2019.

Pemuda itu dengan keji tega membacok kepala istrinya dengan menggunakan golok sehingga korban mengalami luka serius.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah golok dan pakaian milik korban.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasubbag Humas Iptu Umi Antum Farich saat dikonfirmasi pada Rabu (20/3/2019) menyampaikan, kejadian penganiayaan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada pukul 15.00 WIB.

Saat itu pelaku sedang membuat tusuk sate cilok di kediamannya. Kemudian, teman pelaku yang bernama Farid datang ke rumah dan membantu pelaku membuat tusuk sate cilok hingga selesai.

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya

Setelah selesai itu, pelaku lantas istirahat dan minuman kopi di ruang tamu. Setelahnya, kemudian pelaku berencana membeli rokok di sebuh toko yang tak jauh dari kediamannya.

Setelah pulang membeli rokok, dan sesampainya di rumah pelaku memergoki korban bersama teman pelaku (Farid) keluar dari kamar mandi.

Merasa curiga istrinya telah melakukan perselingkuhan, lantas pelaku menarik korban (istri) sambil dibenturkan ketembok untuk dimintai keterangan. Dan korban mengakui perbuatanya.

“Pengakuan korban membuat pelaku (Yonang) tambah emosi. Dia pun mengambil golok dan membacoknya ke bagian kepala hingga berkali kali. Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenkan pasal 44 ayat 1, 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 KUHP. Dan diancam kurungan penjara selama 12 tahun. Wardoyo

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan