Beranda Umum Nasional Debt Collector (Tukang Tagih) Tewas Dihajar Massa Usai Ambil Paksa Mobil Nasabah...

Debt Collector (Tukang Tagih) Tewas Dihajar Massa Usai Ambil Paksa Mobil Nasabah yang Menunggak Cicilan

Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi / joglosemarnews
ilustrasi

JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang debt collector atau tukang tagih inisial M (51 tahun) tewas setelah menjadi bulan-bulanan warga yang emosi.

Warga Pasaman Barat, Sumatera Barat tersebut tewas diamuk massa yang emosi pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB setelah ketahuan warga mengambil paksa kendaraan hingga terjadi aksi main hakim sendiri.

Sebelum tewas, M bersama lima rekannya yang lain diamuk massa karena diduga mengambil paksa 1 unit mobil jenis Mitsubishi L300 milik konsumen di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Dari keterangan Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza, M tewas setelah diamuk massa dan mengalami luka serius di bagian kepala seperti yang dikutip Bengkulu Today.

Sementara lima rekan lainnya adalah PK (41) warga Padang Panjang, ES (27) warga Pekanbaru, Riau, LC (31) warga Pekanbaru, Riau, DR (42) Padang Panjang hanya mengalami luka ringan.

Diceritakan Kasat, mulanya ada 8 debt collector yang mengambil unit Mistubishi L 300 milik Egi.

Saat itu, Egi sedang membawa tandan buah segar (TBS) di Padang Koto Gadang, Silareh Aia, Kecamatan Palembayan sekitar pukul 12.00 WIB.

Tiba-tiba, M langsung mengambil mobil tersebut tanpa pemberitahuan.

Melihat itu, Egi kemudian melapor kepada pemilik mobil atas nama Ucok.

Ucok pun lantas menghubungi teman-temannya dan melapor ke Polres Agam.

Awalnya, warga sempat mengejar mobil itu sembari melempari mobil dengan batu yang membuat kaca mobil pecah.

Baca Juga :  Bagikan Sembako di Kampung Melayu, Gibran Banjir Kritik dan Sindiran dari Pengamat. Ini Kata Cak Imin, Mantan Rival di Pilpres yang Kini jadi Anak Buah Gibran

Bukannya berhenti, mobil malah terus dilajukan.

Bahkan warga yang menghalangi laju mobil dengan kendaraan roda dua justru ditabrak.

Melihat itu, kemarahan warga semakin memuncak dan mobil berhasil dikepung oleh warga.

Warga yang tak dapat menahan emosi akhirnya melakukan pengeroyokan dan mengakibatkan M meninggal dunia.

Dari pengakuan dect collector, mereka disuruh oleh salah satu leasing, namun mereka tidak dapat melihatkan surat tugasnya.

“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza.

Reza mengimbau debt collector untuk tidak mengambil paksa kendaraan di jalanan dan lakukan koordinasi dengan Polres Agam apabila ada target di wilayah hukum Polres itu.

Sementara itu Dokter Jaga IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, dr Agung Putra Evasha mengatakan M diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Maninjau ke RSUD Lubukbasung.

“M dalam kondisi baru meninggal dunia setelah mengalami luka serius pada bagian kepala akibat benda tumpul,” katanya.

Reza menambahkan, jasad M telah diambil oleh keluarganya dan langsung dibawa ke kampung halaman di Pasaman Barat, setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.

Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi.

Bagi warga yang menghakimi hingga mengakibatkan salah seorang juru tagih tewas, akan dilakukan penyelidikan dan pasti ada yang akan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

Namun dari pihak keluarga tidak mempermasalahkan, tetapi mereka mempermasalahkan pihak perusahaan tempat M bekerja di PT Bintang Barat Sumatera yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga almarhum yang ditinggalkan.

Ia menambahkan, mobil pikap sudah berada di tangan pihak ketiga setelah pemilik pertama atas nama Zakir menggadaikan mobil ke Afrinaldi atau Cen Rp 29 juta pada 2016.

Setelah itu Afrinaldi meminjamkan mobil itu ke Ucok untuk membawa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.

Masalah menggadai mobil yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, bahwa setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan pihak debitur dalam hal ini perusahaan leasing.

www.tribunnews.com