SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Semarang menggelar Konferensi Pers kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah kandungnya di Desa Penawangan, RT 010/RW 002 Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, pada Minggu 31 Maret 2019 lalu. Konferensi Pers digelar di Mako Polres Semarang, Selasa (09/04/2019).
kasus pembunuhan Slamet (58) terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan langsung ditindak lanjuti Unit 1 Inafis Polres Semarang dan Polsek Bergas.
Tak butuh waktu lama, pelaku bernama pelaku bernama Jasmin (27) yang tak lain adalah anak korban langsung di amankan.
Saat menjalani pemeriksaan, kepada petugas pelaku mengakui perbuatanya.
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat, melalui kasat Reskrim AKP David Widya Dwi Hapsoro mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya dengan menggunakan satu buah kayu jati berukuran panjang 80 cm, tebal 3 cm.
Korban dipukul menggunakan kayu tersebut sebanyak tiga kali mengenai kepalanya hingga meregang nyawa.
“Motif dalam kasus ini karena sakit hati lantaran pelaku ingin menikah, tetapi orang tua (korban) tidak mau membiayai,” ungkapnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 huruf A UU RI Nomer 23 Tahum 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu Buah Kayu Jati Ukuran Panjang 80 cm, Tebal 3 cm, 1 buah hem warna biru, 1 satu buah celana pendek jeans warna biru (yang digunakan pelaku) dan 1 buah Bantal tidur yang digunakan Korban,”pungkasnya. Wardoyo