JAKARTA, Jogloarmarnews.com – Kubu TKN Jokowi-Ma’ruf Amin akan mempertanyakan status Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil ketua tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Arsul Sani terkait dengan sidang perdana gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Jokowi mempertanyakan kelaikan Bambang sebagai advokat, sebab dia kini menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Kami kemungkinan akan mengklarifikasi status sahabat saya, Bambang Widjojanto. Apa dia itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Arsul berujar Undang-undang Advokat mengatur bahwa advokat tak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 20, tertulis bahwa advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
“Dia harus nonaktif. Tidak bisa, cuti itu tidak bisa, harus mundur. Itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga,” ucap Arsul.
Sidang perdana gugatan sengketa hasil pilpres 2019 akan digelar pada Jumat, 14 Juni 2019. Gugatan ini diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menganggap terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di pilpres 2019.
Tim kuasa hukum Prabowo diketuai oleh Bambang Widjojanto. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu memimpin tim kuasa hukum yang beranggotakan tujuh orang lainnya, yakni Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Dorel Almir, Iwan Satriawan, Luthfi Yazid, Iskandar Sonhadji, dan Zulfadli.
Bambang Widjojanto saat ini juga menjabat sebagai Ketua TGUPP bidang Pencegahan Korupsi. Sebelumnya, Bambang dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Bambang cuti dari jabatannya selama satu bulan dan tak memperoleh gaji.